Kantor Kejati Jatim Banjir Karangan Bunga Usai Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya

oleh -1282 Dilihat

Surabaya, AIAnews.id – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur diamankan Kejaksaan Agung dalam OTT. Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang menerima suap atau gratifikasi agar Roland diputus bebas.

Dengan diamankan ketiga hakim tersebut, kini Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan berbagai karangan bunga. Dari pantauan Memorandum.co.id setidaknya ada 7 karangan bunga yang terpampang di depan PN Surabaya.

Berikut isi cuitan dalam karangan bunga tersebut:

“Akhirnya kebenaran bisa ditegakkan. Terimakasih Kejagung (The Manteb)”

“Mazmur 140 ayat 12: “Aku tahu, bahwa TUHAN akan memberikan keadilan kepada orang tertindas, dan membela perkara orang miskin” (Pendosa)”

“Khan…, wis tak kandani… Clutak ngono ngene ikiii (Pahlawan Kebenaran)”

“Tiga Hakim PN yang di-OTT Kejagung Selamat Datang di Neraka Dunia (Preman ta Tatoan)”

“Bebasnya Ronald Tannur Bukan karena Rahmat Tuhan, Tapi Karena LISA RAHMAD (ABG Tua)”

Tidak hanya itu, dalam karangan bunga tersebut juga berisi uang suap atau gratifikasi yang disita dari beberapa lokasi.

“Barang Bukti:
1. Rumah Rungkut: Rp 1.190.000.000; 451.000 USD setara Rp 7.065.842.391,30; 717.000 SGD setara Rp 8.489.437.740,00 IDR.

2. Apart Palm Tower Executive Menteng Jakpus: Jika dirupiahkan Rp 2.126.000.000

3. Apart Gunawangsa SBY: Rp 97.500.000; 3.200 SGD setara Rp 37.888.704,00; 3.599 MYR setara Rp 12.963.846,33.

4. Rumah BSB Semarang: 6.000 USD setara Rp 94.003.500,00; 300 SGD setara Rp 3.552.759,00

5. Apart Ketintang: Rp 104.000.000; 2.200 USD setara Rp 34.469.600,00; 9.100 SGD setara Rp 107.781.856,00; 100.000 JPY setara Rp 10.248.200,00;

6. Apart Gunawangsa SBY: Rp 21.400.000; 2.000 USD setara 31.336.000,00; 32.000 SGD setara Rp 378.995.840,00.
(Detektif Senja)”

Baca Juga:  Di Balik Senyum: Kisah Nyata Seorang Pramugari

Selain 3 hakim dan pengacara yang diamankan terkait suap gratifikasi, dilain kesempatan Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi Jaksa Kejari Surabaya. Alhasil vonis bebas Roland Tannur dianulir dan digantikan dengan penjara selama 5 tahun.

Berdasarkan petikan putusan MA 1466 K/PID/2024 atas nomor perkara Pengadilan Tingkat 1 454/Pid.B/2024/PN Sby, dengan ketua majelis Soesilo SH MH, anggota majelis 1 Ainal Mardhiah SH MH, anggota majelis 2 Sutarjo SH MH dan panitera pengganti Yustisiana SH, bahwa amar putusan pada Selasa 22 Oktober 2024 itu Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan Alternatif Kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP, Pidana Penjara 5 tahun, dan barang bukti conform putusan PN.(alm)

No More Posts Available.

No more pages to load.