MALANG, AIANews.id – Seorang pemuda Dimas Hadi, warga asal Pasuruan yang saat ini tinggal di Kota Malang, harus berurusan dengan Sat Lantas Polresta Malang Kota, Malang.
Pasalnya, ia telah menggunakan nopol polisi Jepang, untuk mobil Honda Jazz miliknya di bagian belakang. Di nopol itu, tertulis huruf Kanji Tokyo, serta angka 22.06. Sementara di bagian depan, menggunakan Nomor Polisi L 1498 MT, 03. 25. Terkait hal itu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009.
Aksi pemuda inipun, sempat viral di media sosial, dan membuat kegaduhan. Atas perbuatannya, lelaki yang pernah kuliah di Kota Malang ini, harus menerima sanksi dengan tilang dari Kepolisian. Bahkan, petugas memintanya, agar nopol standartnya kembali dipasang.
“Ya, petugas menindaklanjuti dari video viral di media sosial. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin 03 Februari 2025.
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, bahwa pihaknya hanya menggunakan plat nomor Jepang itu, satu kali saja. Dan pihak pelaku, bersedia meminta maaf atas perbuatannya. Kasat meminta, agar hal tersebut tidak kembali terulang, dan lebih bijak dalam berkendaraan.
Sementara itu, Dhimas mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan petugas. Pasalnya, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
“Ya, saya meminta ma’af atas perbuatan saya. Saya lakukan itu, hanya untuk konten. Saya dapat nomor polisi Jepang itu, dari beli online,” katanya.
Nopol Jepang itu, kata dia, dibeli tanggal 20 Desember 2024. Kemudian, dipakai tanggal 24 dan viral di media sosial tanggal 30 Januari 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan, inspirasi perbuatanya adalah berawal saat melihat di YouTube. (alm)



