Dilimpahkan, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis

oleh -110 Dilihat
2 tersangka dugaan TPPO saat dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.

MALANG,AIANews.id –  Kejari Kota Malang, menerima pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti, kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu terkait, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di PT NSP Cabang Malang, Kamis 06 Maret 2025.

Kedua tersangka itu, HNR (45) alias Hermin karyawan swasta, warga Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang, serta di kawasan Kecamatan Sukun Kota Malang dan DPP alias Dian (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, membernarkan ada penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, menjadi tahanan titipan kejaksaan, di lapas, ” terangnya saay ditemui, Kamis 06 Maret 2025.

Ia menambahkan, karena kedua tersangka laki laki dan perempuan. Maka, untuk yang perempuan di Lapas wanita Sukun, dan yang laki laki di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan barang bukti, sejumlah perangkat computer, sejumlah berkas dan lainya, turut dilimpahkan ke Kejari.

Keduanya, ditahan dalam 20 hari hari pertama, sambil penyusunan dakwaan dan penjadwalan sidang. Nantinya, jika sudah siap semuanya, segera pelimpahan ke Pengajian Negeri Kota Malang.

“Keduanya, menjalani pemeriksaan dan kemudian dibawa ke Lapas. Ada sedikit hasil BAP yang dibantah, atau keterangan baru. Tapi itu tidak apa apa,” lanjut Agung.

Kedua tersangka terancam pasal berlapis. Terkait dengan dugaan TPPO serta terkait Pekerja Migran Indonesia. Mulai pasal 2, 4, 10, TPPO UU no 21 tahun 2017. Kemudian pasal 81, 83, 85C, 85D UU nomor 10 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia.

Kasus ini berawal, dari laporan seseorang yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik hingga psikis. Kemudian, sempat mendapatkan perawatan di RS Saiful Anwar.

Baca Juga:  Perkuat Kolaborasi dan Kerjasama, Pokmas Segitiga Emas Kabupaten Pasuruan dan BSI Tandatangani Nota Kesepahaman

Sebelumnya, memang ada yang melapor dan mengaku korban dugaan kekerasan. Ia adalah HN (21), warga Sumbermanjing Wetan, Kebupaten Malang. Kepada petugas, ia mengaku dianiaya, dipukul dan sejumlah tindakan kekerasan lainya.

Dari Laporan itu, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 47 orang saksi. Selanjutnya, Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan TPPO.

“Jadi kronologi singkatnya, korban dan para saksi ini, daftar menjadi CPMI ke PT. Kemudian, menjalani pelatihan keahlian . Untuk korban sendiri, berada dan tinggal di rumah tersangka, sebelum berangkat ke Hongkong.

Dan ternyata, PT nya masih ilegal, karena terkait perijinan,’ terang Kapolresta malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, 15 November 2024 lalu. (alm).