DPRD Surabaya Tegur Izin Gion Spa, Manajemen Siap Disanksi dan Evaluasi 

oleh -16 Dilihat
oppo_1024

Surabaya, aianews.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur dan menyeret salah satu tempat usaha spa di Surabaya menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta sebelas pengusaha panti pijat dan spa di Surabaya, Senin (8/6).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi resmi di Polda Lampung yang menyebutkan dugaan keterlibatan salah satu spa di Surabaya, yakni Gion Spa, dalam mempekerjakan anak di bawah umur asal Lampung. Informasi tersebut dengan cepat menyebar di tengah masyarakat dan memicu perhatian berbagai pihak.

Dalam forum hearing, anggota Komisi D DPRD Surabaya menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi dan perizinan usaha yang dimiliki para pelaku usaha spa maupun panti pijat di Surabaya. Selain itu, mereka juga meminta pengusaha memperketat standar operasional prosedur (SOP) guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Dari pemaparan OPD terkait, terungkap bahwa Gion Spa belum melengkapi empat dokumen administrasi yang diwajibkan. Selain itu, izin operasional yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan saat ini.

Diketahui, izin yang digunakan masih berupa izin panti pijat, sementara operasional usaha telah berkembang menjadi spa. Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Komisi D DPRD Surabaya yang menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang beroperasi dengan perizinan lama.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., menilai Pemerintah Kota Surabaya lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga persoalan tersebut bisa terjadi.

“Ini rata-rata semua ini urus izinnya adalah panti pijet, padahal mereka ini sudah menjalankan spa. Sebagian inikan menyalahi izin,” ujar Imam dalam forum hearing.

Baca Juga:  SKB Tiga Menteri Otoriter, Supir Jatim Demo DPRD Jatim

 

Menurutnya, fungsi pemerintah tidak hanya sebatas memberikan izin usaha dan mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pariwisata, tetapi juga memastikan aturan dan nilai moralitas tetap ditegakkan.

“Ini berarti kan selama ini fungsi, pengawasan untuk resiko rendah tidak dijalankan oleh instansi-instansi pengeluar izin di pemerintah kota. Baru ada kejadian kebakaran jenggot,” jelas Imam.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya lainnya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, S.Pd.I., mengapresiasi langkah kooperatif yang dilakukan manajemen Gion Spa dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Ghoni, pihak manajemen telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan dan mengantarkan pihak yang bersangkutan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.

“Ini kan sebuah bentuk iktikad baik yang sungguh luar biasa dari panti pijat ini bahwasannya kita sepakat, bahwa kota layak anak ini harus di umumkan segala keseluruhan, ya mungkin paling depan adalah pemerintah kota tapi tidak mungkin pemerintah kota sendirian,” ungkapnya.

Di sisi lain, Manajer Operasional Gion Spa, Felix, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung dan telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Ia juga menyampaikan komitmen perusahaan untuk memperbaiki seluruh aspek perizinan dan meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait agar operasional usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Komisi D DPRD Surabaya dapat memfasilitasi kami dalam proses pembenahan ini. Apa pun kesalahan yang ada, kami siap menerima konsekuensi sesuai aturan,” kata Felix.

Melalui hearing tersebut, DPRD Surabaya berharap seluruh pelaku usaha spa dan panti pijat yang belum memenuhi ketentuan perizinan segera melakukan evaluasi dan pembenahan. DPRD juga meminta Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha yang terbukti beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Baca Juga:  Jemaah Haji Surabaya Diduga Jadi Korban Penipuan Sopir Taksi di Makkah, Uang Belasan Juta Rupiah Melayang

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga Surabaya sebagai Kota Layak Anak melalui pengawasan yang lebih ketat, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak.