SURABAYA,AIANews.id – Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis kokain dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Belanda,
Kitty Van Reimsdijk ditunda. Ahli pidana dan A De Charge (meringankan) yang dijadwalkan memberikan keterangannya disebutkan sedang berhalangan hadir.
Permohonan penundaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan selepas Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus membuka jalannya persidangan.
“Mohon ijin majelis hakim, dikarenakan ahli dari JPU sedang berhalangan hadir. Bila diperkenankan kami mohon waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan,” pinta JPU Kejari Surabaya itu, Senin (20/10).
Demikian pula halnya Kristianto, penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan hal serupa. Saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh owner OBH Orbit itu juga berhalangan hadir.
“Agenda hari ini ahli dari JPU dan saksi meringankan yang mulia. Tapi saksi dari kami juga berhalangan hadir,” ujar Kristianto.
Atas pernyataan JPU dan pengacara terdakwa itu, Hakim Ferdinand memutuskan sidang ditunda pada pekan berikutnya.
“Baik, kita tunda sidang hari. Kita akan agendakan sidang pada pekan depan,” ucap Ferdinand seraya mengetuk palu tanda sidang diakhiri.
Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran narkoba jenis kokain di Surabaya kali ini menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda,. Terungkap fakta-fakta mencengangkan terkait kepemilikan dan penggunaan kokain oleh terdakwa.
Dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di bawah sumpah, mereka membeberkan kronologi penangkapan Kitty di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo. Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram. Sebuah iPhone 14 warna hitam turut disita sebagai barang bukti.
“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” kata Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinan Marcus Leander.
Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria bernama Adam asal Belanda seharga 5 euro. Namun, ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan. Pengakuan ini langsung memicu pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, yang mempertanyakan kondisi Kitty saat penangkapan.
“Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?, ” tanya Samsoel.
Saksi menjawab dengan tegas, “Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen,” tegas petugas.
Majelis hakim kemudian mencecar saksi mengenai kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional. Namun, saksi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang mengarah ke sana.
“Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” ujar saksi.
Terungkap pula bahwa Kitty datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai pemandu pengusaha. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, klaim ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Kitty Van Reimsdijk terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(alm)



