Dugaan Tebus Bebas, Kanitreskrim Polsek Sukolilo Diperiksa Bidpropam Polda Jatim

oleh -113 Dilihat
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan memberikan keterangan.

SURABAYA, AIANews.id – Kanitreskrim Polsek Sukolilo AKP I Made Sutayana diperiksa secara intensif oleh Bidpropam Polda Jatim. Hal ini imbas dari adanya dugaan tebus bebas terhadap 3 orang pelaku penggelapan mobil yang ditanganinya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan pemeriksaan terhadap I Made Sutayana oleh Bidpropam Polda Jatim.

“Iya benar, sampai dengan hari ini yang bersangkutan (I Made Sutayana) masih diperiksa di Bidpropam Polda Jatim,” ucap Rina ditemui, Kamis, 20 Maret 2025.

Seperti diketahui, kejanggalan terjadi dalam penanganan kasus sindikat penggelapan mobil di Polsek Sukolilo. Tiga tersangka, AG, FA, dan IN, yang sebelumnya ditangkap di lokasi berbeda, kini telah dibebaskan.

Pembebasan ini diduga terkait dengan pembayaran uang jaminan sebesar Rp 170 juta kepada pihak kepolisian. Namun demikian, unit Reskrim Polsek Sukolilo membantah informasi tersebut.

“Informasi itu tidak benar,” kata Kanitreskrim Polsek Sukolilo AKP I Made Sutayana, Rabu, 19 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Memorandum, IN, salah satu tersangka yang ditangkap di Tuban pada 10 Februari 2025, mengungkapkan bahwa ia dan kedua tersangka lainnya dibebaskan setelah menyerahkan uang tersebut kepada Kanitreskrim Polsek Sukolilo AKP I Made Sutayana.

“Kami diperbolehkan pulang setelah diminta uang sebesar Rp 170 juta, dan saya serahkan kepada Kanitreskrim AKP I Made Sutayana,” ungkap IN.

Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental yang berujung pada serangkaian transaksi ilegal. IN menjelaskan bahwa ia hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan FA dengan AG, yang kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada AM (DPO).

‘Setelah mobil dilempar ke AM, kami bertiga baru tahu kalau mobilnya adalah mobil rental,” jelas IN.

Polisi lalu menangkap FA pada 5 Februari 2025. Diikuti oleh AG pada 7 Februari 2025, dan IN pada 10 Februari 2025. Namun, ketiganya kini telah bebas usai memberikan sejumlah uang.

Baca Juga:  Menag RI dan Menteri Haji Saudi Bahas Persiapan Haji 2025 Hingga Museum Hadits

Menurut IN, uang tersebut diklaim sebagai ganti rugi kepada korban. Lalu sebagai imbalannya, ia dijanjikan BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza yang digelapkan.

“Kanitreskrim bilang kalau uang itu sebagai ganti rugi kepada korban, dan saya akan mendapat surat-surat kendaraan sesuai dengan perjanjian,” paparnya.

Namun, hingga saat ini, IN mengaku belum menerima surat-surat kendaraan yang dijanjikan. “Saya sudah dua kali datang ke sana meminta hak kami, tapi tidak diberikan. Sementara saya butuh BPKB-nya,” tandasnya. (alm)