SURABAYA,AIANews.id – Tauchid Suyuti,pengacara Great Christal School and Course Center, memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan, termasuk penahanan ijazah siswa dan intimidasi. Terkait penahanan ijazah, Tauchid menjelaskan bahwa ijazah siswa belum diberikan karena adanya kewajiban pembayaran yang belum terpenuhi.
“Ijazah akan diberikan, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini akan dibicarakan lebih lanjut sesuai arahan Wakil Wali Kota Surabaya, Bapak Armuji,” ujar Tauchid.
Ia membantah tudingan penahanan ijazah, menekankan bahwa sekolah berhak mendapatkan pembayaran SPP dan biaya lainnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang berlaku.
Mengenai kasus bullying, Tauchid menjelaskan bahwa kejadian bullying terjadi sebelum laporan ke Polrestabes Surabaya. Pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi antara orang tua korban dan orang tua terduga pelaku.
“Berita acara mediasi telah dibuat dan ditandatangani oleh guru, namun orang tua korban menolak untuk menandatanganinya,” ungkap Tauchid.
Meskipun anak-anak telah saling memaafkan, perseteruan berlanjut antara kedua orang tua. Ketidakpuasan orang tua korban atas mediasi di sekolah, lanjut Tauchid, mengakibatkan pelaporan ke polisi. “Beberapa guru telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, dan kami menunggu proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Tauchid membantah tegas tuduhan intimidasi. “Tidak ada intimidasi. Beberapa saksi dapat membuktikan hal tersebut. Kami hanya menyarankan penandatanganan berita acara, namun ditolak karena belum ada izin dari suami korban. Kami tidak memiliki kepentingan untuk mengintimidasi wali murid,” tegas Tauchid.(alm)



