Hakim PN Surabaya Putuskan Restitusi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Rp 15 Juta

oleh -1015 Dilihat
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan tampak kecewa dengan putusan majelis hakim PN Surabaya.

Surabaya, AIANews.id – Sidang Restitusi bagi 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan sudah diputuskan Selasa, 31 Desember 2024. Ketua Majelis hakim Nur Cholis dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya mengabulkan Rp 1,2 miliar dari total tuntutan Rp 17,5 miliar yang membuat protes keras dari keluarga korban.

Atas putusan tersebut, Lima terpidana yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris diputuskan membayar restitusi sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban meninggal dunia dan Rp 10 juta kepada korban luka-luka.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Cholis mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat majelis hakim mengetok angka restitusi itu. Di antaranya dari menimbang penjelasan pihak para termohon dinyatakan bersalah kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 5 tahun 17 dimana sebesar 15 juta.

“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon unsur kealpaan. Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut 63 orang 15 juta dan yang luka-luka 10 juta,” jelas Hakim Nur Cholis.

Hakim juga menyinggung bahwa sebenarnya para korban sudah mendapat santunan dari berbagai pihak. Itu selaras dengan yang pernah dikatakan pengacara tiga terpidana polisi bahwa Polri telah memberikan santunan kepada 135 korban meninggal, 24 luka berat, dan 623 luka ringan. Manajemen Arema juga mengklaim memberikan santunan Rp 42 juta untuk korban luka ringan, Rp 105 juta untuk luka berat, dan Rp 1,3 miliar korban meninggal.

Meskipun menurut para keluarga korban restitusi tersebut terlalu kecil, namun pengacara para termohon juga kurang puas dengan putusan itu. Aipda Wahyu pengacara tiga polisi setelah sidang ketika dikonfirmasi menyatakan banding. “Ya kami akan banding,” tandasnya.

Baca Juga:  Mengatasi Pemanasan Global untuk Masa Depan

Sementara itu Sulyah, seorang ayah yang kehilangan anaknya yang berusia 14 tahun, mengungkapkan kekecewaannya. “Kalau saya punya uang banyak, saya akan usut sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat hakim memutus tragedi Kanjuruhan karena angin. Sekarang yang menyakitkan, restitusi per korban meninggal dunia hanya Rp15 juta,” tandasnya. (alm)

No More Posts Available.

No more pages to load.