“Hukuman Tak Jera”: Mengapa Korupsi Gratifikasi Terus Berulang?

oleh -323 Dilihat

Surabaya, AIAnews.id | Kasus korupsi gratifikasi di Indonesia seakan tak pernah surut. Meskipun banyak yang telah dihukum, fenomena ini terus berulang, membuat masyarakat merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Dr. Ichwan Aggawirya, pakar hukum pidana dari salah satu Universitas di Jakarta mengungkapkan bahwa “Hukuman yang diberikan belum bersifat jera bagi para pelaku korupsi. Mereka masih melihat korupsi sebagai jalan pintar untuk mendapatkan kekayaan dengan mudah.”

Ia menambahkan bahwa “Sistem hukum masih memiliki kelemahan, terutama dalam hal penegakan hukum yang lamban dan tidak konsisten. Hal ini memberikan kesempatan bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jeratan hukum.”

Salah satu Organisasi penggiat antikorupsi di Indonesia, mengeluhkan lambannya proses hukum dan seringkali terjadinya “permainan” dalam penegakan hukum. “Hukuman yang diberikan terkadang terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan dari tindakan korupsi,” ujar Ahmad Sadik, ketua organisasi tersebut.

Mereka mengajak masyarakat untuk terus bersuara dan mengawal proses hukum agar tetap berjalan dengan adil dan transparan. “Masyarakat harus menjadi pengawas aktif dan tidak segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi,” katanya.

Di sisi lain, masyarakat juga merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan lembek dalam menangani kasus korupsi. “Masyarakat merasa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah yang seharusnya menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi,” kata Adun Dunia Latin, Salah seorang warga kota Surabaya.

Perubahan sistemik dibutuhkan untuk mengatasi masalah korupsi gratifikasi di Indonesia. Peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan membangun negara yang adil dan sejahtera. (Fji)

Baca Juga:  Tentang Karya Plato, Intisari "The Republic"

No More Posts Available.

No more pages to load.