MALANG, AIANews.id – Isa Zega Selegram yang dituduh melakukan pencemaran nama baik, pada Shandy Purnamasari istri juragan 99 atas kontennya yang diunggah pada tahun 2024. Atas laporan tuduhan pencemaran nama baik tersebut, pada Selasa (25/2) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN) Kepanjen.
Wanita kelahiran 23 Mei 1983 ini, menjalani sidang perdana di PN Kepanjen, tepatnya diruang Garuda dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU). Sidang mulai sekitar pukul 12.30 wib yang dipimpin ketua majelis hakim Ayun Kristyanto SH, MH, dengan empat JPU, yakni Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Serta, Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Isa Zega hadir dengan kemeja warna putih dan bawahan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH. Sebelum menjalani sidang terdakwa ditanya oleh majelis hakim terkait kesehatannya, ” Alhamdulillah Isa sehat-sehat,” ucap Isa Zega ketika ditanya kondisinya sebelum sidang.
Baru dilakukan pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan oleh Ari Kuswadi, SH, dalam dakwaannya Isa Zega dituntut hukuman selama 6 tahun penjara. Sesuai pasal pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.
Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk memberi tanggapan. Isa Zega serta kuasa hukum Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
” Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” kata, Ayun Kristiyanto, SH, MH.
Untuk agenda selanjutnya, tanggal 11 Maret agenda tanggapan atas eksepsi. Kemudian tanggal 18 Maret putusan sela.
” Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela,” papar, Ayun.
Sementara itu atas tuntutan JPU, Isa Zega, mengungkapkan dirinya mengajukan eksepsi atas tuntutan yang diberikan, Ia menyatakan, kalau Sound The Sheep yang dimaksud bukan Shandy Purnamasari dan Isa mengaku dikatakan yang memelesetkan.
“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari adalah Sound The Sheep, agak anak itu gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi,” papar, Isa Zega.
Sedangkan terkait ada juga unsur pemerasan dan pemaksaan, disitu tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa.
Sekadar informasi, Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025, dia sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. (alm)



