,

Jadi Korban Penipuan Online? Segera Lapor Otoritas Jasa Keuangan

oleh -1049 Dilihat
Kepala OJK Malang, Biger Adzana Maghribi memberikan penjelasan.

Malang, AIANews.id – Menjadi korban penipuan online atau salah transfer sejumlah uang, masih berpotensi uang selamat. Salah satunya, dengan secepatnya dilakukan upaya pemblokiran rekening.

Dan sebagai langkah pertama, bisa ditempuh dengan melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC), dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui website iasc.ojk.go.id atau menanyakan ke kontak OJK157 @kontak157. Atas laporan itu, segera ditindaklanjuti, agar upaya penyelamatan uang saldo di rekening.

‘Kami informasikan kepada masyarakat, jika menjadi korban penipuan online, atau salah transfer uang, kini ada solusinya. Bisa melapor ke website IASC dari OJK. Tentunya, dengan mengisi sejumlah isian data form termasuk kronologis kejadian,’ terang Kepala OJK Malang, Biger Adzana Maghribi, ditemui Senin 16 Desember 2024

Pelaporan itu, lanjut Biger adalah langkah pertama dan dilakukan secepatnya pasca terjadinya penipuan. Mengingat, masa potensi waktu bisa terselamatkan atas perlindungan konsumen sekitar 15 menit pertama.

“Secepatnya ya, kalau bisa sebelum 15 menit dari kejadian. Karena, pihak penipu akan segera melakukan aksi transfer. Jadi cepet cepetan. Adu cepet dengan pelaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut Biger menjelaskan, sejak diluncurkannya IASC, sudah ribuan yang melakukan pengaduan. Pihak OJK sendiri, tambah Biger, lebih kepada penyelamatan maupun perlindungan konsumen.

“Jika peristiwa penipuan itu, ada kaitannya dengan pidana, tentu bukan ranah kami,” pungkasnya. (alm)

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan Nakes, CDC RS Mata Undaan Adakan Seminar Dan Pelatihan Eksisi Kornea

No More Posts Available.

No more pages to load.