MALANG, AIANews.id – 8 orang terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar, dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Yudi Cahya. Pasalnya, yang bersangkutan berperan untuk perekrut pekerja. Sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/ pemberi perintah (bos besar/DPO)
“Hari ini, memang telah dibacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus Narkotika. Satu terdakwa atas nama Yudi, dituntut hukuman mati. Karena perannya perekrut pekerja dalam produksi narkotika,” terang tim Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti ditemui usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin 14 April 2025.
Sedangkan, lanjut Yuniati, 7 orang lainya, dituntut hukumnya seumur hidup. Mereka mempunyai peran masing masing dalam kasus pabrik produksi Narkotika terbesar di Indonesia ini. Seluruh terdakwa, merupakan warga Kalibata, Jakarta, Propinsi Jawa Barat.
Dalam prosesi sidang, 3 orang terdakwa, pembacaan tuntutan dilakuan terlebih dahulu. Menyusul kemudian, lima terdakwa lainya. Hal itu menyusul, tiga terdakwa ditangkap di kawasan Kalibata, Jawa Barat. Sedang lima terdakwa lainnya, ditangkap di tempat rumah produksi di Jl Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Jadi tadi tiga terdakwa dibacakan lebih dulu. Baru kemudian yang lima terdakwa lainya,” lanjut Yuniati.
Disingung pertimbangan, Yuniati menerangkan, jika tidak ada yang meringankan dalam tuntutan. Namun, semua pertimbangan, memberatkan para terdakwa. Mulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.
Selain itu, para terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, meresahkan masyarakat, merusak pembinaan generasi muda dan beberapa pertimbangan lainya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku prihatin dengan tuntutan terhadap para terdakwa. Pasalnya, tidak ada hal yang dirasa meringankan.
“Padahal, para terdakwa koorperatif. Selain itu, ada yang baru ikut dalam beberapa hari saja. Bahkan, belum mendapatkan upah dari pekerjaannya. Selain itu, ada yang tidak tahu kalau tentang narkoba. Dan hanya direkrut untuk bekerja di pabrik rokok,” jelasnya.
Dan selengkapnya, kata Guntur, hal itu terkait pembelaan akan disampaikan secara lengkap saat pembacaan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa 02 Juli 2024 lalu.
Merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di Kalibata, Jakarta Selatan 29 Juni 2024 lalu.
Barang bukti narkoba yang diamankan, mulai ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Barang bukti lain, prekursor narkotika sebanyak 200 liter. Dapat memproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi. Kemudian, beberapa bahan kimia sebagai bahan baku, dan peralatan untuk memproduksi narkoba.
Para terdakwa, diancam pidana maksimal, hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (alm)



