Kasus PSU Perumahan, Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jalani Sidang Perdana

oleh -158 Dilihat

MADIUN, AIAMews.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Madiun berlanjut. Rabu (19/2), giliran S, mantan kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sama seperti dua terdakwa lainnya, S menyampaikan nota keberatan dalam sidang perdananya.

‘’Penasihat hukum saudara S mengajukan keberatan kepada majelis hakim,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (20/2).

Dicky mengatakan, penasihat hukum S menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan,

JPU mendakwa S dengan pasal berlapis. Yakni, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, sambung dia, terdakwa S terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.

‘’Ancaman hukuman terdakwa S sama seperti dua terdakwa lainnya (HS dan TI) dalam perkara ini yang lebih dulu menjalani sidang perdana pada Senin (17/2) lalu,’’ ungkap Dicky.

Karena menyampaikan nota keberatan, Dicky menyebut agenda persidangan berlanjut pada sidang tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa. Jika sesuai jadwal, sidang kembali digelar pekan depan.

‘’Agenda persidangan dilanjutkan Rabu (26/2) nanti,’’ sebutnya.

Dia menerangkan, perkara dugaan tipikor ini menyeret tiga tersangka ke meja peradilan. Selain S, dua terdakwa lainnya adalah HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) dan TI selaku Manager Operasional PT PLP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa penyidik, PT PLP mengajukan permohonan pengembangan Perumahan Puri Asri Lestari di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada 2016 silam. Kala itu, PT PLP mengajukan site plan membangun 38 unit rumah.

Baca Juga:  Petambak Pangkahwetan Siapkan Bandeng 16 Tahun Untuk Kontes Bandeng Kawak 2025

Namun, Pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Nah, sisa lahan digunakan PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH).

Namun, pengembang diduga memanipulasi data dokumen dengan tetap menggunakan site plan versi pengembang dan disetujui kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun dengan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim), kerugian negara dalam penyalahgunaan PSU ini diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. (alm)