MALANG, AIAMews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menghadirkan saksi pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim, Noor Rahayu Agustinawati, untuk memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin 14 Juli 2025.
Tidak hanya itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto juga menghadirkan ahli hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Dr Lucky, untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan saat persidangan.
“Untuk sidang hari ini, kami menghadirkan 3 orang saksi fakta dan 1 orang ahli. Semuanya dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim. Dan dari keterangan para saksi, masih memperkuat dakwaan kami,” terang JPU, Heriyanto ditemui usai persidangan.
Dalam keterangan saksi dari Disnaker menyatakan, menyatakan PT NSP Cabang Malang mempunyai ijin beroperasi. Namun, baru tanggal 15 November 2024. Sedangkan operasional sudah dilakukan sebelumnya. Dan saat dilakuan penggerebekan Polisi Kota Malang, adalah tanggal 10 November 2024.
“Iya, ijinnya ada. Tapi baru tanggal 15 November 2024. Sedangkan aktivitas sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut,” terang Noor Rahayu, yang juga menjabat sebagai Kasi Penempatan Disnaker Jatim.
Lebih lanjut Heriyanto menjelaskan, sidang TPPO selanjutnya, masih dengan agenda, pemeriksaan saksi dan ahli. Dijadwalkan, akan dilaksanakan Senin 21 Juli, mendatang. (alm)



