SURABAYA, AIANews.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Moch Ismail atas kasus pencurian sepeda motor bersama rekannya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo.
Moch Ismail terbukti bersalah melakukan pencurian sepeda motor secara bersekutu di wilayah Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 15.40 WIB. Terdakwa bekerja sama dengan Mustofa (DPO) untuk mencuri satu unit sepeda motor Honda.
Mustofa datang ke rumah terdakwa di Jalan Gadel Baru menggunakan sepeda motor . Mustofa mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor.
keduanya melintas di Manukan Kulon dan melihat sepeda motor terparkir di depan rumah. Moch Ismail turun dari motor membawa kunci leter T dan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah berhasil, ia membawa kabur motor curian sementara Mustofa bertugas mengawasi situasi.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada Sakur (DPO), warga Bangkalan, Madura, seharga Rp 4.8 juta. Aksi ini menyebabkan korban Al Bahir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14.000.000.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa Moch Ismail telah melakukan lima kali aksi pencurian serupa. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Hakim Jahoras Siringo Ringo menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban secara materiil.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Jahoras saat membacakan putusan. (alm)



