Mengatasi Ketimpangan Kesehatan dengan Penguatan Layanan Kesehatan

oleh -934 Dilihat

Jakarta, 10 Januari 2025 – AIAnews.id | Ketimpangan kesehatan adalah perbedaan sistematis dalam status kesehatan berbagai kelompok populasi. Ketimpangan ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi individu dan masyarakat. Pemerintah, organisasi profesi, bahkan masyarakat memiliki semangat cita-cita yang sama untuk pembangunan kesehatan di Indonesia, yakni pelayanan kesehatan yang bermutu. Untuk itu, penguatan layanan kesehatan sangat dibutuhkan.

Ketidakadilan dalam kesehatan dapat memperburuk berbagai masalah yang seharusnya bisa dicegah. Sebagai contoh, penyakit yang dapat diatasi dengan perawatan yang sesuai, seperti malaria, diare, dan infeksi saluran pernapasan, menjadi tantangan besar bagi komunitas di daerah pedesaan.

Ketidakadilan sosial mungkin timbul dari distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata di berbagai wilayah, terbatasnya akses kesehatan, serta kualitas layanan kesehatan yang kurang baik, dan lain sebagainya.

  1. Contoh dari Ketidakadilan Kesehatan. Akses terhadap Layanan Kesehatan Salah satu bentuk ketidakadilan sosial yang terlihat jelas adalah akses ke layanan Di banyak negara, ada perbedaan yang mencolok dalam kemudahan serta ketersediaan layanan kesehatan antara daerah yang padat penduduk dan yang lebih sepi.
  2. Ketidakadilan Ekonomi dan Akses ke Perawatan Kesehatan. Aspek ekonomi juga sangat berpengaruh terhadap ketidakadilan dalam kesehatan. Orang dengan pendapatan rendah sering kali tidak mampu membayar biaya layanan kesehatan yang tinggi, termasuk untuk pemeriksaan medis, obat-obatan, atau perawatan jangka panjang. Informasi penting disajikan secara
  3. Ketidakadilan Sosial-Ekonomi dan Gizi. Ketidakadilan sosial-ekonomi juga mempengaruhi Mereka yang hidup dalam kemiskinan atau ketidakpastian ekonomi biasanya memiliki akses yang terbatas ke makanan yang sehat dan bergizi. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap masalah gizi, seperti kurang gizi, obesitas, atau penyakit yang berhubungan dengan gizi.
  4. Ketidakadilan Kesehatan Mental. Ketidakadilan sosial juga terjadi dalam aspek kesehatan mental. Individu dari latar belakang sosial-ekonomi yang rendah atau kelompok minoritas sering kali berisiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan mental. Akses yang terbatas terhadap perawatan kesehatan mental dan stigma sosial dapat semakin memperburuk ketidakadilan
  5. Kesetaraan Gender dalam Akses dan Perawatan Kesehatan. Ketidakadilangender juga menjadi isu di sektor Dalam beberapa kelompok sosial, perempuan sering kali menemukan rintangan dalam mengakses dan menerima layanan kesehatan. Hal ini terutama berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan kesehatan ibu. Ketidakadilan ini dapat berdampak buruk terhadap kesehatan perempuan secara keseluruhan serta kehidupan mereka.
  6. Ketidakadilan Kesehatan pada Masyarakat Minoritas. Kelompok etnis atau sosial tertentu sering kali mengalami ketidakadilan dalam kesehatan yang cukup serius. Masyarakat minoritas sering kali menghadapi kendala dalam memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk masalah diskriminasi serta perbedaan bahasa atau budaya.
Baca Juga:  PP Nomor 28 Tahun 2024: Kesehatan Lebih Mudah, Lebih Terjangkau

Untuk menangani ketidakadilan kesehatan, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

Pertama, meningkatkan akses. Langkah ini mencakup memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, memperbaiki fasilitas pelayanan primer seperti Puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter mandiri, serta menyediakan sarana pendukung seperti alat kesehatan, obat-obatan, dan perlengkapan lainnya. Selain itu, perlu ada inovasi dalam pelayanan di daerah yang terpencil, dengan metode seperti pelayanan kesehatan bergerak, gugus pulau, atau telemedicine.

Kedua, memperbaiki kualitas, baik dari sisi fasilitas layanan maupun sumber daya manusia di bidang kesehatan. Ini bisa dilakukan melalui penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atau standar operasional prosedur (SPO), serta peningkatan kemampuan tenaga kesehatan, dokter layanan primer (DLP), dan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Ketiga, melakukan regionalisasi rujukan melalui penguatan sistem rujukan pada tingkat Kabupaten, Regional, dan Nasional. Sejak dimulainya jaminan kesehatan nasional (JKN) pada awal 2014, sistem rujukan yang baik semakin diperlukan. Dalam era JKN, mekanisme rujukan menjadi penting untuk memastikan mutu pelayanan dan efisiensi biaya.

Keempat, memperkuat peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi melalui advokasi dan pengembangan kapasitas.

Kelima, menguatkan dukungan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dari berbagai sektor, baik itu dalam bentuk regulasi, infrastruktur, atau pendanaan.

Sumber :

  • Sehatkan Negeriku: Kuatkan Layanan Kesehatan, Pemerintah Lakukan Lima Upaya Secara Simultan
  • Kesenjangan Kesehatan
  • Menko PMK Ungkap Permasalahan Ketimpangan Pemenuhan SDM Kesehatan di Indonesia