SURABAYA, AIANews.id – Terdakwa Samsul Arifin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir nekat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 milik Nur Fadila yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 33 Juta.
Peristiwa bermula saat Nur Fadila meminjamkan sepeda motor Honda PCX kepada sepupunya, Hanafi. Hanafi kemudian membawa motor tersebut menuju rumah di Jl. Jatisrono untuk menemui Samsul Arifin.
Terdakwa lalu meminta tolong Hanafi untuk mengantarnya berbelanja buah-buahan ke sebuah minimarket. Setelah selesai berbelanja, mereka kembali ke Jl. Jatipurwo, di sana, Arifin meminjam motor tersebut untuk pulang sejenak menaruh belanjaan.
Namun setibanya di rumah, terdakwa tidak langsung kembali seperti janji awal. Ia justru membawa motor tersebut ke Jl. Bulak Banteng, Surabaya, dan menjualnya kepada seseorang bernama Bayu (DPO) seharga Rp 9,4 juta.
“Saat itu korban, Nur Fadila, sama sekali tidak mengetahui kalau sepeda motornya di pinjamkan kepada Samsul Arifin,” ujar Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra.
Setelah menunggu lebih dari satu jam tanpa kabar dari terdakwa, Hanafi akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pemilik motor, Nur Fadila. Merasa dirugikan atas hilangnya kendaraan miliknya, Nur Fadila kemudian membuat laporan ke Polsek Semampir.
“Terdakwa semula diberikan kepercayaan untuk meminjam motor, namun kemudian nekat menjual ke orang lain,” Tegas Jaksa.
Jaksa menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindakan penggelapan dan merugikan korban, atas perbuatannya, terdakwa Samsul Arifin didakwa dengan dua pasal, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (alm)



