SURABAYA, AIANews.id -Rombongan massa aksi pengemudi ojek online (Ojol) telah tiba di titik terakhir pemberhentian mereka, yakni di depan Gedung Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa, (20/5/2025). Massa yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), tiba di depan Kantor Gubernur sekitar pukul 12.30.
Aksi kali ini di hadiri oleh para pengemudi ojek online dari berbagai daerah. Mereka serentak menonaktifkan aplikasi di perangkat masing-masing selama aksi ini berlangsung.
Para pengemudi online akan menyuarakan sebanyak lima tuntutan utama. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta pihak aplikator untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan keputusan dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/512/KPTS/013/2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Dalam ketentuan tersebut, tarif minimun taksi online ditetapkan sebesar Rp3.800 per kilometer (km), sementara tarif maksimumnya mencapai Rp6.500 per km. Adapun tarif perjalanan minimun ditetapkan sebesar Rp15.200 per km untuk jarak tempuh hingga 4 km pertama.
Sementara itu, untuk tarif dasar layanan ojek online roda dua ditentukan sebesar Rp2.000 per km, dan tarif tertinggi sebesar Rp2.500 per km. Biaya jasa minimal berada dalam kisaran Rp8.000 sampai Rp10.000.
Di tengah-tengah aksi, keadaan mulai ricuh. Para demonstran meluapkan kekesalannya terhadap lamanya hasil keputusan rapat. Mereka mulai membakar sampah di tengah kerumunan sebagai salah satu bentuk kekecewaannya. Tak hanya itu, mereka juga meneriakkan umpatan terhadap kinerja Gubernur Jawa Timur yang dianggap kurang berpihak pada masyarakat, khususnya Ojol.
Setelah sekitar dua jam lamanya massa aksi meluapkan emosi mereka, akhirnya keputusan atas tuntutan mereka keluar. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Nyono, menyatakan bahwa hasil dari rapat bersama perwakilan yang terdiri dari pihak Dishub, Kominfo, pihak aplikator serta perwakilan dari Frontal telah keluar.
Dalam surat berita yang ia bacakan, terdapat dua poin yang menjadi usulan dalam rapat kali ini. Pertama, bagi pihak aplikator yang tidak hadir pada rapat kali ini akan diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 1. Pihak aplikator yang tidak hadir meliputi Shopee, Maxim, dan Lalamove, yang telah berjanji akan hadir pada saat rapat bersama DPRD Kota Surabaya.
Dari pihak InDrive sendiri, Nyono mengatakan bahwa tidak terlihat sedikitpun itikad baiknya untuk menghadiri sesi rapat bersama. Telah tiga kali diberi peringatan namun tidak juga digubris.
“Karena alasannya diundang tiga kali itikad baiknya tidak ada. Dia (Indrive) tidak hadir, kantornya tidak jelas. Itu kita rekomendasikan (ke Komdigi) untuk tidak boleh beroperasi di Jatim,” pungkas Nyono Selasa, 20 Mei 2025.
Keputusan hasil rapat ini nantinya akan melalui proses pengkajian lebih lanjut dan rencana akan diumumkan seminggu setelah keputusan ini dibuat.
“Jadi menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan keputusan gubernur untuk dikaji seminggu ke depan oleh mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nyono menyebutkan bahwa nantinya keputusan ini akan di harmonisasi kembali oleh pihak Dishub Jatim.
“Ini (keputusan) kalau sudah oke, bahwa ini tidak melanggar keputusan Gubernur, baru kami undang teman-teman Frontal dan kawan-kawan stakeholder yang lain, yang ada kaitannya sebagai mitra,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut baru bisa berjalan saat ada kesepakatan dari masing-masing pihak yang hadir.
“Kalau tidak sepakat, ya belum bisa kita diluncurkan program itu. Intinya program itu tidak boleh melanggar keputusan Gubernur terkait tarif untuk kepentingan masyarakat.” imbuhnya.
Dari pihak Frontal sendiri, Samuel Grandy selaku Humas, menyatakan bahwa dirinya cukup puas dengan hasil yang keluar ini.
“Untuk langkah kedepannya supaya ada perubahan perubahan yang lebih baik lagi,” tuturnya singkat. (alm)



