SURABAYA,AIANews.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media HM dan IR terkait penanganan kasus judi online oleh Polsek Tenggilis, kami dari pihak Polsek Tenggilis merasa perlu memberikan klarifikasi atas informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Pada tanggal 11 Desember 2024, anggota Reskrim Polsek Tenggilis berhasil menangkap dua pelaku judi online berinisial FP dan JK di wilayah Barata Jaya.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara kedua pelaku telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri pada tanggal 30 Desember 2024 dan saat ini telah memasuki tahap II.
Dan sudah proses lanjut dilimpahkan kejaksaan tahap 1 dan telah P 21 tertanggal 30 Desember 2024 dan mau ke tahap 2 “Ucap Ipda oyong , dan Namun, pada tanggal 3 Januari 2025, seorang oknum ( belum dikenal ) wartawan berinisial IMM datang ke Polsek Tenggilis dan meminta kepada Kanit Reskrim Ipda Oyong agar kasus yang melibatkan kerabatnya tersebut dihentikan.
Dan Juga sudah dipersilahkan untuk konfirmasi ke kejaksaan ditemui Deddy pada tanggal 15 Januari 2025 dan dijelaskan bahwasanya perkara sudah P 21 dan tahap 2.
IMM bahkan menawarkan sejumlah uang suap sebesar Rp 10.000.000,- sebagai imbalan. Tentu saja, upaya penyuapan ini ditolak dengan tegas oleh pihak kepolisian.
Merasa keinginannya tidak terpenuhi, IMM kemudian mengancam akan menyebarkan berita bohong mengenai Polsek Tenggilis melalui media yang dia kerjakan dan akun TikTok pribadinya.
Ancaman ini dilontarkan dengan alasan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan izin untuk membebaskan kerabatnya.
Tindakan oknum wartawan IMM ini sangat disayangkan dan bertentangan dengan upaya pemerintah, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, dalam memberantas perjudian online.
Sebagai aparat penegak hukum, Polsek Tenggilis berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online.
Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan media massa.
Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya Polri dalam memberantas perjudian online.(*)



