BATU, AIANews.id + Beginilah Tanggapan, Pakar Hukum Pidana Universitqs Brawijaya Kota Malang, Prof.Dr.SH.MS, I Nyoman Nurjaya atas terjadinya Insiden Pendulum Wahana (JP) Jatim Park 1 Selasa (8/4), di Jalan Kartika No 2 Kelurahan Sisir, Kecamatan/ Kota Batu, Jawa Timur.
Meski sudah ditangani pihak Polres Batu dengan olah tempat Kejadian perkara (TKP) sekaligus pihak Managemen JPG Jatim Park Group berjanji akan bertanggung jawab pada Korban dan kooperatif sertah patuh pada hukum hingga kini masuk 10 hari usai kejadian Pihak Polres belum bisa paoaekan hasil olah TKP secara detail dan pemanggilan saksi_saksi pihak Perusahaan juga masih belum bisa diterangkannya kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Batu, AKP Rudi Kuswoyo Jumat(18/4).
Pakar Hukum Pidana Universitqs Brawijaya Kota Malang, Prof.Dr.SH.MS, I Nyoman Nurjaya menyampaikan tanggapannya atas terjadinya Insiden Wahana Wisata (JP) Jatim Park 1 hingga akibatkan RDP (14) Pelajar, Madrasah Tsanawiyah (Mts) warga Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, pengunjung wisata terjatuh dari wahana permainan 360° Pendulum memacu adrenalin bahkan sempat berputar 180 derajat kurang lebih memutar poros.Selasa (8/4).
“Kepolisian resor Batu, sudah benar dalam melakukan tugasnya usai jejadian dengan mengecek lokasi dan melakukan ilah TKP,Guna Lakukan Olah (TKP) . Pertanyaannnya apa berhenti oada olah TKP atau sudah dilakukan penyelidikan mengingat sudah masuk 10 hari dari kejadian Selasa (8/4) hingga kini Jumat (18/4) jika sudah dilakukan lidik kita tunggu hasilnya bagaimana”, Kata Prof I Nyoman Pakar Hukum UB kepada Jurnalis Memorandum Jumat (18/4).
Menurutnya,Jika sudah dilakukan olah TKP harusnya terus dulakukan lidik dengan adanya insiden ini mengingat dari perspektif hukum Pidana Pemilik sekaligus Pelaksana wahana bisa dimintai pertanggung jawabapan Pidana. Jadi tidak hanya tanggung jawab perawatan dan penyembuhan saja pada korban/ pengunjung yang alami kecelakaan pada wahana yang disediakan pihak pengelola dan pelaksana wisata.
“Klasifikasi dalam pertanggung jawapan subyek hukum dari Pelaku usaha. Mengingat Jatim Park Group (JPG Perusahaan Korporasi, bersama dan ada keterkaitan satu sama lainnya. Sesuai stuktural dalam perusahaan itu sendiri, busa dibuktikan pada akte pendirian perusahaan maka disitu akan tampak jelas kewenangan dan pembagian tugas masing-masing karyawan didalam perusahaan. Yang bisa mengarah pada penenentuan dan penetapan bentuk tanggung jawab hukumnya.” Ungkap Prof I Nyoman.Jumat (18/4)
Pakar hukum tidak sepakat, jika kesalahan dan pertanggung jawabpan di fokuskan dan di tanggung oleh pihak operator wahana mengingat seorang bawahan akan melaksanakan perintah atasan dan apa yang diperintahkan padanya sini akam tampak apakah Perusahaaan sudah melakukan arahan dan sesuai bagian tugas secara benar dan melakukan oerawatan pemeliharaan sesuai jadwal yang seharusnya pada alat wahana yang dioperasionalkan mengingat jika dunyatakan sesuai (SOP)Standar Operasional Pelaksanaan tapi dalam faktanya masih ada insiden pada wahana wisata ini yang jadi pertanyaan besar but some thing wrong”, Kelakar Prof I Nyoman
Selanjutnya, perlu dilakukan kontrol terkait jadwal pemeliharaan maintenance wahana artinya apakah atasan selalu menjadwalkan pengecekan pemeliharaan atau tidak menjadi ini penting baguan penanggung jawab akan tetapi perlu penyelidikan juga apakah operatornya /karyawan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP atau sesuai arahan atasannya.
“Dari sini akan tampak hasilnya apakah Insiden merupakan kelalaian Perusahaan atau unsur kesengajaan.Tindak pidana korporasi tentunya mengungat Perusahaan mempunyai struktur organisasi sesuai kewenangan dan tugas masing-masing Karyawan atau pelaksana ini bakal menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini”, Terang Pakar Hukum Pidana UB.
Mengingat, dalam Undang_Undang jika dalam dalam satu organisasi (perusahaan) atau koopresasi, Manager tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya, sesuai arahan atau perintahnya pada bawahannya (operator) hingga menimbulkan kecelakaan pada pengunjung wahana wisata.
“Jadi Pemilik Wahana, Pihak Pengelola bisa ditetapkan sebagai tersangka karena secara korporasi juga pada suatu perusahaan sesuai akte pendirian sesuai kewenangan tugasnya masing-masing seperti didalamnya managemen, ada komisaris, manager hingga pada operator/karyawan yangg mengoperasikan”ungkapnya.
Adapun, Pertanggung jawabpan secara nyata selain membantu biaya perawatan ,pengobatan ,penyembuhan hingga pemulihan pada korban pihak ,maka harus bertanggung jawab secara pidana atas kejadian ini mengingat kontes korporasi.
Struktur yang paling bertanggung jawab
Semua dapat dimintai pertanggung jawabpan pidana atas kejadian ini
“Mengingat Prosedural tehnis dan pembagian tugas karyawan. Pemilik wahana di operasikan koorperasi dlm kepengurusan PT filihat siapa yg bertanggung jawab atas insiden ini dari Pemilik, hingga Manager karyawan atau yg mengoprasikan atau tugasnya berdasarkan sop dan perintah atasannya.” Imbuhnya.
Selanjutnya, Salah satu unsur penting
Actus reus, dalam hukum pidana, merujuk pada tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum, yang merupakan unsur fisik dari suatu tindak pidana. Ini adalah perbuatan yang salah (dalam arti kata) yang menyebabkan hasil yang dilarang oleh hukum pidana. Actus reus ini harus dibuktikan secara konkret dan tidak hanya berupa niat atau pikiran pelaku, melainkan tindakan fisik yang nyata.
Kedua apakah ada unsur unstrea dengan kesengajaan sengajaLalai
atau lalai. Nah jika ada unsur sengaja dibuat . Artinya jika dari awal wahana dibuat mencelakakan orang karena wahana dan jasa pasti ada pencegahan melalui. Maintenance pada wahana jika tidak dilakukan berarti murni lalai dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana yang disebabkan oleh kelalaian (culpa).
“Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, sedangkan Pasal 360 mengatur kelalaian yang menyebabkan luka pada orang lain.”Terangnya.
Pasal tersebut Berbunyi, Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaian) menyebabkan orang lain luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.”
“Unsur-unsur, barang siapa (pelaku)
Karena kesalahannya (kelalaian)
Menyebabkan orang lain luka-luka
Perbedaan Utama dampak pasal 359 membahas kelalaian yang mengakibatkan kematian, Maksumal 5 tahun hukuman. Sedangkan Pasal 360 membahas kelalaian yang mengakibatkan luka. Maksimal 3 Tahun hukuman.” tegas Profesor I Nyoman Nurjaya, Pakar Hukum UB pada Memorandum Arema, Jumat (18/4)
Sementara Pihak Kepolisian Resor Batu, melalui Kasat reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menyampaikan terkait hasil Olah TKP yang dilakykan seusai Kejadian Selasa (8/4) hingga kini Jumat (18/7) belum bisa memaparkan secara garis besar atau detailnya masih menunggu dan akan bekerjasama dengan dinas terkait wisata dan Dinas kesehatan di Kota Batu.
“Dari hasil olah TKP, Kita masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi saksi yang lain disamping koordinasi dengan pihak pihak terkait, dinas kesehatan kota Batu, dinas pariwisata kota Batu untuk penyembuhan korban”, Katanya Singkat padat jelas.Jumat (18/4).(alm).



