GRESIK, AIANews.id – Penemuan jasad bayi di tong sampah pabrik PT LBJ mengundang perhatian luas dan menyentuh isu ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik pun segera menyelidiki potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan pabrik mainan di Kebomas, Gresik tersebut.
Sebab, bayi tersebut lebih dulu dilahirkan di toilet pabrik oleh salah satu karyawan PT LBJ yakni JC (20) warga Pucuk, Lamongan. Sebelum bayi malang itu akhirnya dibuang ke tong sampah area toilet pabrik.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa JC masih bekerja dalam kondisi mengandung. Padahal, dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1), pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh cuti istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan.
Faktanya, hingga waktu melahirkan, JC masih tercatat aktif bekerja di pabrik.
Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin mengatakan, Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker masih menyelidiki potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan PT LBJ.
“Saya sudah meminta bagian HI untuk cari tau dan cek dulu apakah ada unsur pelanggarannya,” ujar Zainul saat dikonfirmasi, Selasa 22 April 2025.
Meski begitu, kata Zainul, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Sebelum dapat menyelidiki lebih jauh potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PT LBJ.
“Karena sekarang sedang ditangani Polres Gresik, jadi bidang HI sedang koordinasi dengan pihak kepolisian. Rencana memang ada pemanggilan ke perusahaan, tapi menunggu sambil jalan dulu proses kepolisian,” terang Zainul.
Peristiwa bayi yang tewas dibuang ibunya tersebut memang sangat memilukan. Polisi pun telah menetapkan JC (20), sebagai tersangka atas tindakannya.
“Pelaku sudah jadi tersangka dijerat Pasal 80 ayat 4 tentang kekerasan kepada anak yang menyebabkan kematian,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, Senin 21 April 2025.
“Kami juga telah memeriksa saksi-saksi yang berjumlah 6 orang termasuk keluarga dari pihak tersangka,” terangnya.
Sementara itu, pihak orang tua saat diperiksa mengaku tak mengetahui kehamilan JC. Hal tersebut pun menimbulkan dugaan bahwa tindakan JC itu disengaja untuk menutupi kehamilannya dari keluarga.
Sehingga terdapat kemungkinan lain, bahwa pihak pabrik juga tak mengetahui kondisi JC yang sedang hamil.
“Dia tinggal sama orang tuanya. Cuma orang tuanya enggak ngeh kalau dia hamil. Karena di kamar dia punya pembalut,” beber Abid.
Abid menjelaskan, berdasarkan hasil visum ditemukan pendarahan organ dalam pada otak bayi. Serta memar yang ada di bagian kepala dan bibir. Dugaan sementara, bayi tersebut terjatuh saat keluar dari kandungan.
“Ada pendarahan organ dalam di otak bayi, memar di kepala dan bibir. Dugaanya terjatuh. Jadi dia setengah jongkok saat melahirkan di kamar mandi. Udah keluar setengah kepalanya, dipaksakan sama dia. Akhirnya terjatuh,” urai Abid.
Meski begitu, Abid belum mau berkomentar banyak. Ia belum bisa memastikan motif JC tega membuang bayi yang dikandungnya.
“Penyelidikan lebih lanjut menunggu kondisi tersangka pulih sepenuhnya. Karena sekarang masih dalam perawatan di rumah sakit,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bayi perempuan malang itu ditemukan tewas di tong sampah pabrik PT LBJ, Desa Gending, Kebomas, Minggu 20 April 2025.
Peristiwa itu terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan tewas oleh sekuriti pabrik di dalam tong sampah usai mendapat laporan dari pegawai yang curiga. (alm)



