SURABAYA,AIANews.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Langkah ini untuk menyikapi dan mencari solusi atas potensi ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) di Surabaya yang dinilai semakin tidak proporsional.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan arahan teknis dari KPU RI.
Penataan dapil menjadi isu penting mengingat jumlah penduduk di Kota Pahlawan yang telah melampaui angka 3 juta jiwa.
“Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan yang jelas pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, supaya masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang,” ujar Yona.
Dasar argumentasi Komisi A diperkuat oleh data kependudukan terkini. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya,
pada semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Surabaya tercatat sebanyak 3.008.760 jiwa. Angka ini terdiri dari 1.489.658 laki-laki 49,5 persen dan 1.519.102 perempuan 50,5 persen.
Jumlah tersebut menunjukkan konsistensi populasi di atas 3 juta jiwa, setelah pada Semester I 2024 berjumlah 3.017.382 jiwa dan pada Semester II 2024 sebanyak 3.018.022 jiwa.
Menurut Yona, merujuk amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,disebutkan bahwa kota dengan jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa berhak mendapatkan alokasi hingga 55 kursi di DPRD.
“Kondisi ini membuka peluang penataan ulang, baik dari sisi jumlah kursi maupun pemekaran dapil di Surabaya,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa Komisi A akan segera mengagendakan rapat koordinasi bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota.
Pertemuan ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman dan merumuskan langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum terkait penataan dapil dan alokasi kursi legislatif di masa depan.
“Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara bagi seluruh warga,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, menambahkan bahwa kondisi faktual di lapangan menunjukkan urgensi penataan ulang.
Ia mencontohkan, salah satu dapil di Surabaya saat ini menampung hampir 1 juta penduduk, sebuah angka yang sangat besar dan berpotensi mengurangi tingkat keterwakilan warga.
“Kalau distribusi ini dibagi secara rata, Surabaya bisa punya lebih dari lima dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” pungkasnya. (alm)



