Perlunya Penegakan Kode Pemasaran Produk Pengganti ASI untuk Melindungi Hak Ibu dan Bayi dalam Pemberian ASI Eksklusif di Indonesia

oleh -1053 Dilihat

Jakarta, 27./10/2024 – AIAnews.id | Pemberian ASI eksklusif, sebagaimana didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), melibatkan pemberian ASI saja kepada bayi selama enam bulan pertama kehidupannya, tanpa makanan atau minuman tambahan apa pun. Praktik ini penting bagi kesehatan bayi, karena ASI menawarkan nutrisi lengkap dan antibodi penting. Namun, maraknya pemasaran pengganti ASI, khususnya susu formula, menimbulkan tantangan bagi para ibu yang ingin memberikan ASI eksklusif. Kode Pemasaran Internasional Pengganti ASI milik WHO, yang ditetapkan pada tahun 1981, berupaya melindungi pemberian ASI dari praktik pemasaran yang menyesatkan. Di Indonesia, promosi susu formula yang gencar, terkadang didukung oleh tenaga kesehatan, mengancam hak anak-anak atas ASI, sehingga penegakan kode ini mendesak.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan prinsip-prinsip utama untuk mengatur pemasaran pengganti ASI. Prinsip-prinsip ini mencakup larangan total untuk mengiklankan dan mempromosikan produk-produk tersebut kepada masyarakat, serta larangan untuk memberikan sampel gratis kepada ibu dan keluarga. Selain itu, semua pengganti ASI harus diberi label yang jelas dengan peringatan tentang risiko dan petunjuk penggunaan. WHO mendorong pemerintah dan lembaga kesehatan untuk mengadopsi peraturan ini dan menghindari kemitraan dengan produsen produk-produk ini. Lebih jauh, WHO menekankan pentingnya memantau kepatuhan dan melaporkan pelanggaran untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas praktik pemasaran mereka.

Perlunya Perlindungan Terhadap Ibu dan Bayi

Pemasaran agresif pengganti ASI menyesatkan orang tua dengan membuat mereka percaya bahwa susu formula menawarkan manfaat gizi yang sama atau lebih baik dibandingkan dengan ASI, yang terbukti memberikan nutrisi dan antibodi yang tak tertandingi. Informasi yang salah ini dapat menghalangi ibu untuk memberikan ASI eksklusif, yang menyebabkan masalah seperti bingung puting dan berkurangnya produksi ASI. Selain itu, ketergantungan pada susu formula dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan jangka panjang pada anak-anak, termasuk obesitas dan diabetes. Untuk mengatasi masalah ini, sangat penting bagi pemerintah untuk menegakkan peraturan yang membatasi promosi pengganti ASI di fasilitas kesehatan.

Baca Juga:  Donor Darah Apheresis: Tantangan dan Peluang

Tindakan yang Harus Diambil

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan untuk mempromosikan pemberian ASI, khususnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan ini melarang praktik pemasaran produsen susu formula bayi yang dapat merusak pemberian ASI eksklusif, seperti menawarkan produk gratis ke fasilitas kesehatan dan menggunakan tenaga medis untuk promosi. Meskipun demikian, penegakan hukum masih lemah dan kesadaran masyarakat masih kurang. Untuk memperbaiki situasi, pemerintah harus meningkatkan edukasi bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, memperkuat sanksi terhadap pelanggaran, dan memastikan bahwa pengganti ASI didistribusikan secara selektif berdasarkan kebutuhan medis.

Menjaga Hak Ibu Dan Bayi

Ini adalah upaya bersama untuk melindungi hak-hak setiap ibu dan bayi terkait pemberian ASI eksklusif. Sudah saatnya undang-undang pemasaran susu formula ditegakkan sebagai prioritas utama untuk memastikan bahwa setiap bayi mendapatkan ASI yang terbaik. Saya percaya bahwa melalui pendidikan dan penegakan hukum yang ketat, lingkungan yang kondusif terhadap praktik pemberian ASI dan kesehatan ibu dan anak di Indonesia dapat tercipta.

Referensi :

  1. World Health Organization. (1981). International code of marketing of breast-milk substitutes. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9241541601
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Penjelasan Aturan Susu Formula Bayi. Diakses dari: go.id
  3. Kesehatan Ibu dan Anak. (2024). UU KIA 2024: Transformasi Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia. Diakses dari: kesehatan-ibuanak.net
  4. Sehat Negeriku. (2024). Memperlancar Produksi ASI. Diakses dari: kemkes.go.id