Polemik Dugaan Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Berlanjut, Disnakertrans Jatim Siapkan Langkah Hukum

oleh -180 Dilihat
Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo menyampaikan pendapatnya di rapat hearing Komisi D DPRD Surabaya.
  1. SURABAYA,AIANews.id – Polemik terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan CV Sentosa Seal terus bergulir dan memasuki babak baru.

Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum menyusul sikap tidak kooperatif perusahaan dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Dalam forum dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025), Tri Widodo mengungkapkan kekecewaannya atas respons perusahaan. Menurutnya, pihak perusahaan terus mengelak dari tuduhan yang dialamatkan, bahkan menyatakan ketidakmampuan untuk mengingat identitas mantan karyawan yang menjadi pelapor maupun keberadaan ijazah yang diduga ditahan.

Sikap ini dinilai menghambat upaya mediasi dan penyelesaian yang tengah difasilitasi oleh DPRD Surabaya dan Disnaker.

“Namun ternyata dari pihak perusahaan tidak mengakui semuanya, baik penahanan ijazah atau karyawannya. Bahasanya bukan tidak mengakui, tapi ngomongnya ‘lupa’. Nah, ini yang susah,” ujar Tri Widodo.

Disnakertrans Jawa Timur sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak yang berselisih pada Rabu (16/4/2025). Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dan komprehensif dari pihak perusahaan maupun pelapor terkait pokok permasalahan.

“Mudah-mudahan para pihak bisa hadir dan bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk bisa diselesaikan, ” ujarnya.

Ironisnya, pemeriksaan substantif terkait dugaan penahanan ijazah hingga saat ini belum dapat terlaksana lantaran ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam agenda yang telah ditetapkan.

“Besok itu pemeriksaan. Kami sudah keluarkan Nota Pemeriksaan Satu karena dianggap menghalangi pemeriksaan. Kalau tetap tidak hadir, akan kami lanjutkan ke Nota Dua,” tegas Tri Widodo.

Lebih lanjut, Tri Widodo menjelaskan bahwa apabila Nota Pemeriksaan Kedua juga diabaikan oleh pihak perusahaan, pihaknya tidak akan segan untuk menggelar perkara.

Baca Juga:  Maulid Akbar Dharut Tayyibin: Ribuan Umat Hadiri, Ajak Cinta Rasulullah

Tujuannya adalah untuk menentukan apakah unsur pidana dalam dugaan penahanan ijazah tersebut terpenuhi. Jika terbukti adanya pelanggaran pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penegakan hukum sesuai dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku di tingkat provinsi.

“Kalau tujuh hari setelah Nota Dua tidak juga dilaksanakan, kami bisa lakukan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum,” tandasnya.

Menyinggung mengenai legalitas penahanan ijazah, Tri Widodo dengan jelas menyatakan bahwa praktik tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8. Ia menekankan bahwa dokumen pribadi seperti ijazah tidak diperbolehkan dijadikan jaminan atau ditahan oleh perusahaan dengan alasan apapun.

“Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan, apapun istilahnya dititipkan sekalipun,” jelasnya.

Selain potensi sanksi pidana, Tri Widodo juga menyampaikan adanya kemungkinan pencabutan izin usaha CV Sentosa Seal jika terbukti melakukan pelanggaran serius. Kemungkinan ini muncul sebagai respons terhadap rekomendasi dari DPRD Surabaya. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut izin usaha sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Surabaya.

“Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut,” tegasnya kembali.

Hingga kini status hubungan kerja antara pelapor dan CV Sentosa Seal masih belum mendapatkan kejelasan. Disnakertrans Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk mengklarifikasi status tersebut dalam pemeriksaan yang akan datang.

“Kami belum bisa simpulkan karena pemeriksaan belum dilakukan. Tapi informasi awalnya, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan sudah berakhir,” pungkasnya. (alm)