SURABAYA, AIANews.id – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan selama bulan Ramadan. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3/2025).
Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 kasus, pengeroyokan 13 kasus, dan kepemilikan senjata tajam (sajam) 3 kasus. Dari pengungkapan tersebut, 26 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak-anak.
“Kami berkomitmen agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari para pelaku kejahatan jalanan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 6 celurit, 3 pedang, 1 pisau, dan 2 balok kayu. Juga ada sebuah paving dan 1 buah kursi.
Kapolrestabes Luthfie menegaskan bahwa patroli keamanan akan terus ditingkatkan selama bulan Ramadan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Pihaknya juga mengimbau kepada nasyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Ini adalah peringatan bagi mereka agar insaf dan tidak mengganggu ketertiban di Surabaya,” tegas Luthfie.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan, di antaranya Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya yakni, 5-10 tahun penjara. (alm)



