SURABAYA, AIANews.id – Citra Korps Bhayangkara tercoreng gegara ulah bejat pejabat Polres Pacitan berinisial LC. Polisi berpangkat Aiptu yang bertugas sebagai Pj Kasat Tahti tersebut, terbukti merudapaksa tahanan wanita berinisial PW (21), warga Jawa tengah.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Pelaku LC, juga turut ditahan. Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Minggu 20 April 2025.
Abraham menerangkan, kasus tersebut dilaporkan ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025. Dari laporan itu, proses penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.
Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng.
“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini, Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel dari Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” kata Abraham.
Kini, lanjut Abraham, oknum anggota Polisi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan.
Bahkan, hingga kini, Minggu (20/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung BidPropam Polda Jatim. Proses penahanan itu, diterapkan secara berlanjut selama bergulirnya proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Saat berkas perkara kode etik internal Polri atas kasus itu telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. “Kejadian tersebut diduga terjadi awal bulan April 2025,” kata dia.
“Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim,” imbuh alumnus AKPOL 1995 itu.
Menurut Abraham, Polda Jatim akan tegas memberi hukuman terhadap Aiptu LC, jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lain yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
“Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya,” pungkas eks Kabidhumas Polda Jabar itu.
Sekadar diketahui, Aiptu LC merudapaksa korban selama kurun waktu Jumat-Minggu (4-6/4/2025). Pada saat itu, oknum Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. Korbannya berinisial PW (21) warga Jawq Tengah.
Saat itu, korban sedang menjalani masa penahanan atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus sebagai muncikari. Korban diduga menawarkan anak di bawah umur kepada pria di sebuah hotel di Pacitan.(alm)



