Jakarta.AIAnews.id | Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun. Angka ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Indonesia menembus batas Rp 2.000 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan usulan tersebut pada hari Jumat, 16 Agustus 2024.
Buku II Nota Keuangan serta RAPBN 2025 menunjukkan bahwa penerimaan pajak Indonesia akan meningkat menjadi Rp 2.189,3 triliun pada tahun 2025. Kenaikan ini signifikan jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2023 yang sebesar Rp 1.869,2 triliun.
Dibandingkan dengan APBN 2024, penerimaan pajak tahun depan juga menunjukkan peningkatan sebesar 10,07%, dari Rp 1.988,9 triliun menjadi Rp 2.189,3 triliun.
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) diprediksi juga akan meningkat dalam RAPBN 2025 menjadi masing-masing Rp 945,1 triliun dan Rp 1.209,3 triliun.
Jika target ini tercapai, pemerintah akan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menjalankan berbagai program yang direncanakan untuk tahun depan.
Perlu dicatat bahwa RAPBN 2025 akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama 30 hari kerja dan akan disahkan dalam Sidang Paripurna. Namun, sebagai RAPBN awal bagi pemerintahan baru Prabowo, terdapat kemungkinan perubahan melalui RAPBN-Perubahan di awal tahun.



