Pasuruan, AIANews.id – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang turun dibanding dengan tahun kemarin, mendapat apresiasi dari CJH dan pejabat Kemenag di daerah. Beberapa CJH yang masuk di KBIHU menyatakan senang dengan turunnya biaya haji tahun ini.
“Senang rasanya mendengar biaya yang ditanggung jemaah menjadi lebih ringan dibanding tahun lalu. Terima kasih DPR dan Pemerintah yang mendengar aspirasi kami,” ujar Sugeng, salah satu CJH asal Pandaan, Rabu (8/1/2025).
Sebagaimana berita yang diunggah website Kemenag RI menyebutkan, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun, jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Sehingga, Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.
Pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH dalam Keputusan Presiden (Kepres).,
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.
Sementara itu, Kasi Penyelanggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi merespons positif apa yang sudah diputuskan dalam raker DPR RI dengan Kementerian Agama.
Hanya saja, menurut Imron, pihak jemaah haji, terutama di wilayah Kabupaten Pasuruan harus menunggu Kepres lebih dulu. Sebab, di Kepres itulah yang mengatur secara detil soal teknis pelaksanaan ibadah haji tahun ini. “Termasuk juga nantinya akan dilihat berapa biaya yang seharusnya ditanggung olah jemaah haji per embarkasi. Karena setiap embarkasi biayanya berbeda. Yang diputuskan dalam raker kemarin itu adalah biaya rata-rata,” tegas Imron.
Biaya yang ditanggung jemaah per embarkasi tentu berbeda. Tergantung dari jarak embarkasi itu sendiri. Setelah Kepres itu muncul, maka juga akan segera diketahui kapan biaya pelunasan itu bisa dilakukan oleh CJH.
Sekedar diketahui, jumlah CJH asal Kabupaten Pasuruan yang berangkat pada 2025 ini grand total sebanyak 1.879 orang. Dari jumlah itu, yang mendapat porsi sesuai nomor urut tahap 3 sebanyak 1.463 CJH. Lalu, Lansia tahap 3 sebanyak 45 orang jemaah.
Dan yang masuk cadangan tahap 3 sebanyak 371 CJH. (Muh Hidayat) jumlah CJH asal Kabupaten Pasuruan yang berangkat pada 2025 ini grand total sebanyak 1.879 orang. Dari jumlah itu, yang mendapat porsi sesuai nomor urut tahap 3 sebanyak 1.463 CJH. Lalu, Lansia tahap 3 sebanyak 45 orang jemaah. Dan yang masuk cadangan tahap 3 sebanyak 371 CJH. (alm)





