Syarat Ketat MenPAN-RB, Hanya Honorer Berkualitas yang Lolos PPPK

oleh -326 Dilihat
Menpan-RB Azwar Anas. (Foto/Setkab).

Jakarta, AIAnews.id – MenPAN RB resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer kategori tertentu ke PPPK tahun 2024, sesuai amanat UU ASN tahun 2023 yang mengharuskan penataan tenaga honorer selesai pada Desember 2024. Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB, menyatakan bahwa Tenaga honorer perlu menjalani tes untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Namun bagi mereka yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak perlu khawatir karena tes tersebut hanya sekedar formalitas. Namun, tidak seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK karena adanya rencana pembatalan tersebut.

Pada tahun 2024, MenPAN RB resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer kategori tertentu menjadi PPPK. Termasuk tenaga honorer yang telah mencapai usia pensiun karena tidak lagi memenuhi syarat karena batasan usia di instansi pemerintah. Selain itu, mereka yang sudah tidak aktif selama tiga bulan atau lebih tidak akan diangkat karena dianggap melalaikan tanggung jawab. Terakhir, tenaga honorer yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin juga dikecualikan dalam proses pengangkatan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan persyaratan baru bagi tenaga honorer yang melamar PPPK, yang dituangkan dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2024. Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak melebihi batas usia jabatan. Mereka tidak boleh mempunyai catatan kriminal berupa hukuman penjara dua tahun atau lebih, dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebelumnya. Selain itu, kandidat tidak boleh berafiliasi dengan partai politik, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, memiliki sertifikasi keterampilan yang relevan, dan sehat jasmani dan rohani. Terakhir, mereka harus bersedia bekerja dimanapun di Indonesia atau di luar negeri yang ditunjuk oleh instansi pemerintah, dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (Dmn)

Baca Juga:  Model Pendekatan Hukum Pengendalian Pandemi Penyakit di Indonesia: Sebuah Refleksi dari Lensa Filsafat Yunani