SURABAYA, AIANews.id – Aksi juru parkir (jukir) liar kembali meresahkan masyarakat, kali ini terjadi di sekitar area terowongan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) yang mengarah ke Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Perbuatan oknum jukir tersebut dinilai mencoreng citra pelayanan publik, terlebih salah satu di antaranya kedapatan menarik tarif parkir yang tidak wajar, mencapai Rp 50 ribu untuk sekali parkir kendaraan roda empat.
Menyikapi laporan tersebut, tim gabungan petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua jukir liar di kawasan tersebut. Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Tarif yang ditarik mencapai Rp50 ribu untuk kendaraan roda empat. Itu jelas tidak sesuai ketentuan. Mereka langsung kami tindak bersama tim gabungan,” tegas Jeane saat dikonfirmasi.
Jeane menjelaskan bahwa penertiban ini bukanlah operasi dadakan, melainkan hasil dari rapat koordinasi lintas instansi. Operasi gabungan ini melibatkan Dishub Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, BPBD Surabaya, Kogartap III, Polrestabes Surabaya serta Polsek Wonokromo.
Terkait sanksi yang diberikan, Jeane mengungkapkan bahwa jukir yang menarik tarif Rp 50 ribu telah diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Namun, mengingat tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pemerasan atau pengancaman, kewenangan penindakan lebih lanjut berada di tangan pihak kepolisian.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau diancam, kami imbau untuk melapor langsung ke polisi,” imbau Jeane.
Lebih lanjut, Jeane menegaskan bahwa penindakan terhadap jukir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya selama masa libur Lebaran. Pihaknya akan fokus pada titik-titik rawan pungutan liar, terutama di kawasan KBS yang diprediksi akan mengalami lonjakan pengunjung selama masa libur.
“Kami terus bergerak. Karena kami ingin menjaga rasa aman dan keadilan untuk warga yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di Surabaya,” pungkasnya. (alm)

 
													

