Trenggalek, AIANews.id – Pengadaan tanah Bendungan Bagong merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang dalam tahap pengerjaan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Trenggalek. Untuk pelaksanaan percepatan pembangunan Bendungan Bagong guna memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan percepatan penyediaan tanah yang diperlukan.
Namun dalam pengerjaannya, Kantah Kabupaten Trenggalek menemui banyak hambatan, kendala dan masalah. Salah satunya adalah ditemui sejumlah 309 bidang tanah sebagian masuk dalam kawasan hutan. Sehingga proses pelepasan hak dan pengadaan ganti rugi juga menjadi terkendala.
Untuk itu, Kantah ATR/BPN Kabupaten Trenggalek pada Selasa 5 November 2024, melaksanakan studi tiru pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang mengenai kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan nasional.
Kantah Kabupaten Semarang dipilih karena sama-sama mempunyai PSN berupa pembangunan Bendungan Jragung, yang juga terdapat kendala serupa. Yakni adanya bidang tanah yang terletak dalam kawasan hutan. Namun pelaksanaan Pengadaan Tanah Bendungan Jragung sudah mencapai 99,82 persen atau mendekati selesai.
“Terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yang telah menerima kunjungan kami. Niat kami di sini ingin memperkaya khasanah ilmu dan membangun silaturahmi. Perlu diketahui, dalam pembangunan Bendungan Bagong kami masih terdapat kendala proses pengadaan tanahnya.
Untuk itu kami perlu mengetahui kiat atau strategi Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam penyelesaian Pengadaan Tanah Bendungan Jragung,” ujar Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H. dalam sambutan pembuka.
Kunjungan studi tiru Kantah Kabupaten Trenggalek itu disambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Budiono, A.Ptnh., M.H.
“Selamat datang di Semarang. Saya senang sekali dengan semangat belajar teman-teman Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, karena ilmu itu selalu berkembang ya.
Semoga apa yang kami tampilkan bisa diterima dengan baik oleh teman-teman. Perlu diketahui, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan dengan hati-hati dan keikhlasan. Tak lupa lakukan sesuai koridor hukum yang berlaku,” terangnya dalam Operational Room Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Kantah Kabupaten Semarang memiliki 3 proyek pengadaan tanah yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Yaitu mulai dari Jalan Tol Jogja Bawean, Bendungan Jragung, dan Sutet Section 1 & 2. Namun untuk pelaksanaan Bendungan Jragung sudah mendekati selesai 100 persen, meskipun sempat mengalami kondisi stagnan atau jalan di tempat selama 1 tahun.
Itu karena terdapat permasalahan, salah satunya bidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan. Namun hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Seperti yang dikemukakan oleh Nanang Suwasono, S.E., M.M. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
“Pengadaan tanah Bendungan Jragung juga mengalami kendala yang sama dengan Bendungan Bagong. Kami juga melaksanakan banyak step hingga akhirnya bisa mencapai satu solusi dalam mengatasi bidang tanah yang terhambat dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah Bendungan Jragung.
Hingga akhirnya, dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana melakukan inisiasi bersurat kepada Sekretaris Kabinet untuk meminta audiensi lintas sektor. Karena permasalahan bidang tanah dalam kawasan hutan ini melibatkan banyak pihak, dan memerlukan kebijakan baru yang disepakati semua pihak dalam proses penyelesaiannya,” papar Nanang.
Setelah itu diadakan audiensi lintas organisasi yang juga dihadiri oleh aparat penegak hukum (APH). Mulai dari kepolisian dan kejaksaan, yang mengawal bersama percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan melahirkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Pengadaan Tanah Bendungan Jragung.
Di mana terdapat poin penting, bahwa tanah yang terdapat dalam kawasan hutan dan diperlukan untuk Pembangunan Bendungan Jragung setelah dilaksanakan peninjauan, maka dilakukan pelepasan kawasan hutan dan beralih menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Sehubungan dengan Berita Acara Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian PSN Bendungan Jragung yang disepakati oleh semua lintas organisasi yang hadir pada saat itu, tanggal 28 Februari 2024, maka terhadap bidang tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan tersebut berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), dan berhak mendapatkan uang ganti kerugian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” imbuh Nanang.
Pelaksanaan studi tiru berlangsung lancar hingga akhir acara. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berterimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, karena telah berbagi ilmu dan strategi pelaksanaan percepatan pengadaan tanah.
“Terimakasih banyak atas penjelasan dan ilmu yang telah diberikan oleh teman-teman Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Kami sangat terbantu dan merasa tercerahkan dengan penjelasan tadi. Dan insyaallah akan segera kami terapkan pelaksanaan pengadaan tanah di Kabupaten Trenggalek.
Karena Bendungan Bagong ini sejatinya adalah proyek yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan diharapkan untuk selesai secepat mungkin, demi memenuhi misi ketahanan pangan dan ketahanan air dalam Program Strategis Nasional Pemerintah,” tandas Kepala Kantah Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H.
Sebagai informasi, Bendungan Bagong merupakan bendungan multiguna yang diproyeksi akan berfungsi sebagai sumber air baku, pengendali banjir, sumber daerah irigasi, sumber pembangkit listrik dan juga berpotensi menjadi destinasi baru pariwisata. (alm)





