Wakil Walikota Surabaya Armuji Lakukan Sidak ke PT Suka Jadi Logam Tegaskan Larangan Peleburan Emas di Pemukiman Warga

oleh -496 Dilihat
Wakil Walikota Surabaya Melakukan sidak ke perusahaan Peleburan emas PT. Suka jadi logam

SURABAYA, AIANews.id  – Wakil walikota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Suka Jadi Logam, sebuah perusahaan peleburan emas yang berlokasi di Jalan Raya Tengger No. 92/59-I, Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jumat (25/04).

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga Wisma Tengger yang mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Limbah udara dari proses peleburan emas dinilai telah mencemari lingkungan pemukiman, menimbulkan bau tidak sedap, serta berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar.

Dalam sidak tersebut, Armuji didampingi oleh Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, Lurah setempat, serta Ketua RT 04 RW 06, Mardi, yang terdampak langsung oleh limbah perusahaan. Saat meninjau lokasi, Walikota menyoroti ketidaksesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan dengan keadaan di lapangan.

“Izin bangunan ini awalnya untuk workshop dan pengolahan sarang burung walet, bukan untuk peleburan emas,” tegas Armuji.

Ia menyayangkan penggunaan lahan pemukiman untuk kegiatan industri yang tidak sesuai, apalagi peleburan emas mengandung zat kimia berbahaya yang dapat mencemari udara

“Kegiatan seperti ini seharusnya dilakukan di kawasan industri, bukan di lingkungan pemukiman,” tambahnya.

Armuji juga meminta perusahaan untuk segera menguji kadar emisi udara yang dikeluarkan dari cerobong asap mereka, selanjutnya Armuji secara tegas memerintahkan penghentian sementara aktivitas peleburan emas hingga ada kejelasan lebih lanjut.

“Saya sudah instruksikan kepada pihak perusahaan untuk menghentikan peleburan emas karena lokasi ini tidak sesuai. Kalau ingin melanjutkan usaha, silakan cari tempat di kawasan industri atau pergudangan,” ujarnya.

Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menambahkan bahwa pihak kecamatan telah memberikan surat peringatan pertama kepada PT Suka Jadi Logam terkait pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Membuka Pendaftaran Polri, Animo Masyarakat Tinggi

“Sejak awal, kami selalu merespon pengaduan masyarakat. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan perusahaan melakukan uji udara ambien dan emisi cerobong,” jelasnya.

Denny menegaskan bahwa jika dalam tujuh hari setelah surat peringatan pertama tidak ada perubahan, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan kedua dan ketiga secara berturut-turut.

“Tujuan kami jelas, jika usaha peleburan emas ini tidak memungkinkan di lokasi ini, maka harus dihentikan,” tegasnya.

Ketua RT 04 RW 06, Mardi, menegaskan bahwa aspirasi warga harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian masalah ini.

“Kami sudah melakukan dua kali pertemuan resmi dengan PT Suka Jadi Logam, namun hasilnya belum memuaskan karena perusahaan mengaku harus melalui rapat terlebih dahulu,” ungkapnya.

Mardi juga menekankan pentingnya pemantauan ketat oleh semua pihak, termasuk Pak Lurah dan Pak Camat, agar perusahaan tidak melanjutkan operasinya tanpa izin.

Wakil Walikota surabaya menegaskan bahwa prioritas utama Pemerintah Kota Surabaya adalah menjaga kenyamanan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia memastikan bahwa Pemkot akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan pantau terus perkembangan ini. Jika perusahaan tidak patuh, kami akan ambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (alm)