Warga Pacar Keling Mengadu ke DPRD, Tuding PT KAI Arogan Dalam Sengketa Lahan

oleh -3663 Dilihat
Warga Pacar Keling Mengadu ke DPRD, Tuding PT KAI Arogan dalam Sengketa Lahan.

Surabaya, AIANews.id – Tensi konflik antara sebagaian warga di Kelurahan Pacar Keling dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) semakin memanas. Warga yang merasa dirugikan dengan tindakan penggusuran paksa di Jalan Penataran nomor 7, pada akhirnya mengadukan persoalan ini ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (23/12/2024)m

Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan menyayangkan tindakan PT KAI yang dinilai sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang jelas.

“KAI kerap mengambil langkah di luar koridor hukum. Perlu diketahui di Jalan Penataran No. 7, proses hukum masih berjalan, tetapi mereka telah mengambil alih secara paksa. Padahal, eksekusi semacam ini hanya boleh dilakukan melalui jurusita dan atas dasar penetapan pengadilan,” tegasnya.

Dalam rapat hearing warga menyuarakan keprihatinan mereka atas dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PT KAI.

“Tindakan PT KAI melanggar prinsip hukum, bermasyarakat, dan bernegara,” tegas Ketua Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTN), Ahmad Syafi’i.

Kedatangan warga ke gedung wakil rakyat Jalan Yos Sudarso ini dengan membawa harapan besar bisa memperjuangkan aspirasi mereka.

“Kami percaya bahwa wakil rakyat tetap konsisten dalam memperjuangkan hak rakyat. Tindakan PT KAI yang main hakim sendiri mencederai prinsip hukum, padahal kami masih memperjuangkan masalah ini melalui proses yuridis,” ungkap Syafi’i.

Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika aliran listrik rumah warga tiba-tiba diputus, pada 12 Desember 2024.Tidak lama kemudian, sekitar 200 orang yang diduga merupakan petugas dari PT KAI datang dan langsung memasuki pekarangan rumah secara paksa.

“Mereka mengusir penghuni rumah tanpa ada upaya komunikasi atau negosiasi sebelumnya. Padahal, sengketa kepemilikan tanah ini masih dalam proses hukum di pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pecahkan Rekor MURI, 449 Ancak Agung Meriahkan Maulid Nabi di Jember

Sementara itu, Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menyoroti lemahnya dasar hukum PT KAI dalam bertindak.

“Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2014 yang mereka jadikan dasar tindakan tidak relevan dalam kasus ini. Mereka bahkan tidak mampu menjelaskan pasal yang mereka gunakan. Hal ini menunjukkan lemahnya legalitas mereka,” jelas Aning.

Dalam hearing tersebut, perwakilan PT KAI tidak bisa memberikan keterangan yang jelas memuaskan dan menunjukkan dasar hukum kuat yang menjadi landasan tindakan mereka. Alih-alih memberikan bukti kepemilikan yang kuat, perusahaan ini hanya mampu menyatakan bahwa tanah tersebut berstatus keterangan pengelolaan, bukan bukti kepemilikan sah. (alm)

No More Posts Available.

No more pages to load.