MADIUN, AIANews.id – Persoalan kepemilikan lahan yang dialami Sariman dan Darning Supeni warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun akhirnya terjawab sudah.
Ya, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun memastikan tanah sawah seluas 5.085 meter persegi yang berada tak jauh dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) itu bukan milik Pemkot Madiun.
Hasil tersebut keluar setelah Kantah ATR/BPN Kota Madiun menggelar rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Senin 10 Maret 2025.
‘’Sudah klir bahwa itu aset pribadi (milik Sariman dan Darning Supeni, Red),’’ ungkap Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Rusmarjanto Atmadi saat dikonfirmasi via sambungan telepon pada 10 Maret 2025.
Atmadi mengatakan, hasil rapat hingga kepastian kepemilikan lahan bakal disampaikan kepada Sariman dan Darning Supeni. Rencananya, pemilik lahan tersebut akan diundang ke Kantah ATR/BPN Kota Madiun pada 11 Maret 2025.
‘’Klir tidak ada sengketa lahan. Sehingga sudah bisa kami tindaklanjuti mengenai permintaan pemilik untuk pecah sertifikat,’’ ujarnya.
Ditanya ihwal produk yang dikeluarkan Kantah ATR/BPN Kota Madiun yang sebelumnya menyatakan lahan milik Sariman dan Darning Supeni merupakan milik Pemkot Madiun, Atmadi memilih bungkam. Dia berdalih tak menanggapi pertanyaan tersebut lantaran khawatir keliru dalam penyampaian.
‘’Yang jelas kami sudah punya data lengkap dari BKAD dan dinyatakan bukan tanah itu (milik Sariman dan Darning Supeni) yang menjadi objek tukar guling,’’ jelasnya.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi membenarkan adanya rapat bersama Kantah ATR/BPN Kota Madiun. Pun memastikan persoalan kepemilikan lahan yang dialami Sariman dan Darning Supeni telah klir.
‘’Dalam kesepakatan rapat, hasil akan disampaikan ke pemilik dan media oleh Kantah ATR/BPN Kota Madiun,’’ pungkasnya. (sat)



