SURABAYA, AIANews.id – Pengapnya ruang tahanan tidak membuat Ahmad Marzuki Sulthony Dafa (19) dan Rico Putra Wijaya (19), kapok. Dua pemuda kelahiran Menganti, Kabupaten Gresik itu kembali berurusan dengan polisi.
Mereka diamankan usai gagal melakukan aksinya merampas tas seorang wanita di Jalan Karangpoh, Kamis 6 Maret 2025, lalu. Tak hanya harus dipenjara, salah seorang diantaranya juga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) akibat amukan massa.
“Modus para tersangka ini dengan mencari sasaran secara mobile. Setelah diperoleh calon sasaran, mereka memepet korban yang kebanyakan seorang wanita,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, Senin (10/3/2025).
Luthfie menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat kedua tersangka beraksi merampas tas milik korban. Meski telah berhasil menguasai barang milik korban, aksinya tak berjalan mulus. Korban yang tak ingin barang berharga miliknya dimiliki orang lain, berupaya mengejar pelaku.
“Tidak jauh dari lokasi perampasan, korban yang sejak awal mengejar pelaku, berhasil menabrakkan motor ke arah motor pelaku. Warga yang mengetahui kejadian tersebut membantu mengamankan pelaku,” tegas eks Dirreskrimsus Polda Jatim itu.
Sayangnya, saat bersamaan satu pelaku yang bertuga sebagai joki berhasil kabur. Sementara warga yang terlanjur emosi, melampiaskan amarahnya ke tersangka. “Beruntung anggota cepat ke lokasi,” ucap Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik.
Dari hasil pemeriksaan tersangka yang diamankan itu, anggota kami melakukan pengejaran DPO. hasilnya pun tak sia-sia. Tak lebih dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di rumahnya, Menganti Gresik. “Saat diamankan, tersangka sedang berada di rumahnya di Gresik,” tandas Rofik.
Sementara itu, dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui telah beraksi di 10 lokasi. Rata-rata, mereka memilih korban seorang wanita. Selain tak mudah melawan, wanita banyak yang membawa barang berharga di tas cangklong. “Sudah 10 kali .(alm)



