Ditetapkan Tersangka, Ibu Ronald Tanur Diperiksa Selama 5 jam

oleh -917 Dilihat
Kuasa hukum Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay (kiri) saat memberikan keterangan.

Surabaya, AIANews.id – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dalam press rilis resmi Kejaksaan Agung di Jakarta.

Dari pantauan AIANews.id sekitar pukul 20:45 WIB, terlihat dengan menggunakan rompi merah, Meirizka Widjaja keluar dari lobby Kejati Jatim menuju ruang tahanan Kejati Jatim didampingi kuasa hukum.

Kuasa Hukum tersangka Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay, mengatakan bahwa pihaknya akan menaati proses hukum yang ada.

“Kita percayakan semua pada pihak Kejaksaan Agung, lewat Kejaksaan tinggi Jawa Timur,” kata Filmon Lay usai ikut mendampingi Ibu Ronald Tannur menuju ruang tahanan Kejati Jatim, Senin 4 November 2024.

Masih kata Kuasa Hukum, bahwa Meirizka Widjaja diperiksa sekitar 5 jam. Untuk jumlah pertanyaan bisa ditanyakan ke penyidik Kejagung.

“Ya pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum yang berjalan. Ini kan baru penetapan tersangka jadi kita percayakan dulu pada penyidik,” ujarnya.

“Untuk pertanyaan ya standard penyidikan.lebih lanjut bisa ditanyakan penyidik,”pungkasnya. (alm)

Baca Juga:  Kadispenad: Penyebab Percikan Awal Dalam Proses Investigasi

No More Posts Available.

No more pages to load.