MADIUN, AIANews.id – Kepastian tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto. Termasuk ASN di Pemkot Madiun. Pasalnya, hingga Minggu 9 Maret 2025, Peraturan Presiden (PP) belum turun.
‘’Kalau boleh kasih THR ya boleh, kalau tidak ya tidak. Tapi kayaknya ASN dapat THR,’’ ungkap Wali Kota Madiun Maidi baru-baru ini.
Maidi tak menampik pencairan THR belum ada kepastian di tengah efisiensi anggaran. Namun, THR bisa saja dicairkan jika merujuk ketentuan efisiensi yang tidak menyentuh belanja pegawai. Sebab, porsi THR masuk dalam pos belanja pegawai.
‘’Kita tunggu ketentuan PP-nya. Paling pekan ini PP turun,’’ ungkapnya.
Maidi mengaku akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Termasuk terkait ASN yang berhak atau tidak serta besaran THR yang diberikan. Sebab, tidak semua ASN yang menerima THR tahun lalu.
‘’Yang jelas besaran THR akan sesuai dengan gaji yang diterima Maret,’’ imbuhnya.
Dia meminta ASN untuk bersabar. Mengingat pencairan THR harus melalui serangkaian proses. Termasuk eksistensi dari Gubernur Jawa Timur.
Jika seluruh rangkaian dilalui, pemkot bakal menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwal) dan surat edaran bakal segera dilayangkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
‘’Kalau PP turun, akan segera kami proses. Semakin cepat semakin baik,’’ ucapnya.
Diketahui, Pemkot Madiun tahun lalu mengalokasikan Rp 15,8 miliar dari APBD untuk THR ASN. Perinciannya,
Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Rp 11,8 juta. Kemudian, 2.723 PNS sebesar Rp 13,2 miliar. Lalu, 549 PPPK sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan, 30 anggota DPRD sebesar Rp 122 juta dan 251 tenaga kontrak sekitar Rp 560 juta. (sar)



