Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan PenjaraTerbukti Melakukan Kekerasan Anak

oleh -70 Dilihat
Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan PenjaraTerbukti Melakukan Kekerasan Anak.

SURABAYA, AIANews.id  – Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara, Kamis 27 Maret 2025. Selain hukum badan, terdakwa yang terseret kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya itu juga membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memilih dakwaan alternatif yaitu pasal

pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mempertimbangkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dalam kondisi marah dan membentak merupakan bentuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori kekerasan psikis.

“Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam,” jelasnya.

Tambah Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak yaitu dakwaan alternatif.

“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” pungkas.

Atas putusan itu, terdakwa Ivan Sugiamto dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir,” singkat Ivan Sugiamto.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, PH Ivan Sugiamto ditemui usai sidang menyatakan bahwa pihaknya masih konsultasi dengan keluarga.

“Kami diskusi dengan keluarga, langkah hukum apa yang akan dilakukan. Karena punya konsekuensi dan perlu waktu untuk diskusi,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa pihak keluarga awam hukum dan ketika banding ada konsekuensinya bisa naik atau turun.

Baca Juga:  Hari Pertama, 923 Jemaah Haji Khusus Lakukan Pengisian Kuota

“Nanti kita sampaikan kepada keluarga,” jelasnya. Disinggung soal sisa hukuman yang harus dijalani, Billy menambahkan bahwa Ivan sudah menjalani sekitar 4 bulan penjara.”Tinggal menjalani 5 bulan lagi,” pungkas Billy.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ivan Sugiamto selama 10 bulan denda Rp 5 juta Subsider 1 bulan kurungan. (alm)