NGAWI, AIANews.id – Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Ngawi memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan, di antaranya berupa jutaan batang rokok ilegal dan narkoba juga barang bukti lainnya.
Kejari Ngawi Susanto Gani menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 17 perkara diantaranya 16 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dari barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk jumlah pelaku tindak pidana khusus 1 terpidana dan tindak pidana umum 17 terpidana,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal dengan berbagai merk sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal, sabu – sabu seberat 258,19 gram, pil koplo sebanyak 3.645 butir, sim card, helm, timbangan, pipet kaca, sedotan dan lainnya. Semua barang bukti kita musnahkan dengan cara di bakar dan diblender.
“Untuk kerugian negara dari kasus rokok ilegal sekitar Rp 1 miliar lebih,” pungkasnya. (alm)



