SURABAYA, AIANews.id – Sidang dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 24 April 2025.
Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mendengarkan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa Masrur, Kepala Cabang Selatan periode 2017 sampai dengan 2024.
Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh Wardojo dan Samsul Anam mengatakan, bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya (Masrur, red) tidak cermat.
Wardojo mencontohkan,dalam penuntutan umum kepada terdakwa kerugian negara Rp 602.160.109,-,tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.
Padahal berdasarkan hasil Laporan KAP Gideon Adi & Rekan Nomor : 003/AUP/PDPS/X/24 tanggal 9 Desember 2024, jumlah total tunggakan dari para pengelola parkir yang seharusnya diterima PD Pasar Surya adalah Rp. 1.216.988.112,-.
“Tetapi dalam surat dakwaan perkara a quo tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang perbedaan jumlah kerugian negara. Dari perhitungan KAP Gideon Adi & Rekan sebesar Rp.1.216.988.112,- berkurang menjadi Rp.602.160.109,-,” ujar Wardojo.
Lanjutnya, bahwa dalam tahapan dan mekanisme pembuatan perjanjian dan perpanjangan perjanjian pengelolaan parkir adalah hak dan kewenangan penuh dari direksi.
“Terdakwa sama sekali tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memutuskan membuat dan menandatangani perjanjian dan memperpanjang perjanjian pengelolaan jasa parkir,” tegas Wardojo.
Tambah Wardojo, unsur kerugian keuangan negara Rp 602.160.109,- tersebut adalah hasil perhitungan uang harga sewa pengelolaan parkir yang belum dibayar oleh para pengelola parkir kepada PD Pasar Surya.
“Akibat perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian pengelolaan jasa parkirantara PD Pasar Surya dengan 17 orang pengelola parkir, dengan jumlah total piutang Rp.1.216.988.112,-,” ujarnya.
Sedangkan, PH Samsul Anam menambahkan permasalahan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut adalah masuk dalam ranah hukum perdata.
” Terdakwa yang dirugikan telah menempuhupaya hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya, dimaksud dalam Perkara Nomor 274/Pdt.G/2025/PN.Sby. dan sekarang dalam proses pemeriksaan persidangan,” singkat Samsul Anam.
Atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui PH-nya, jaksa akan menanggapinya.
Sementara itu, M Taufiqurrahman, Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 13 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2023 tidak mengajukan eksepsi meski hadir di pengadilan.
Seperti diketahui, Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi.
Selain itu tidak melakukan kajian dan negosiasi yang menentukan bisa tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian, M Taufiqurrahman juga terus memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir.
Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir.
Saat pemeriksaan, diketahui ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020-2023. Sehingga PD Pasar Surya merugi. (alm)



