Surabaya.AIAnews.id – Kewenangan suatu putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK), terletak pada sifat mengikatnya. Putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perkara (inter partes) tetapi juga berlaku bagi semua pihak (erga omnes). Asas ini tampak dalam ketentuan yang memperbolehkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa memerlukan persetujuan pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan oleh undang-undang. Hal ini menggarisbawahi kekuatan hukum universal dari keputusan-keputusan tersebut, yang mencerminkan karakter hukum publiknya.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Putusan ini berlaku universal bagi semua orang dan badan, dengan menekankan sifat mengikatnya berdasarkan asas ‘erga omnes’.
Berbeda dengan putusan pengadilan pada umumnya yang hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat, putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai implikasi hukum yang lebih luas dan tidak dapat diajukan banding, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 C UUD 1945.
Namun terdapat tantangan dalam implementasi putusan tersebut, misalnya dalam kasus Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan suatu ketentuan KUHAP inkonstitusional. Keengganan Mahkamah Agung untuk menegakkan putusan ini, karena kekhawatiran akan banyaknya kasus yang tertunda, dan penolakan Kantor Kejaksaan terhadap peninjauan kembali menyoroti kompleksitas dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sangat terhambat oleh penolakan dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan, yang melemahkan kepatuhan terhadap prinsip Erga Omnes. Permasalahan utamanya adalah kurangnya kewenangan mengikat yang jelas dalam keputusan-keputusan Pengadilan, tidak adanya unit penegakan hukum khusus, dan ketergantungan pada kesediaan lembaga-lembaga negara lain untuk mengambil tindakan.
Meskipun terdapat ketentuan-ketentuan konstitusional yang menegaskan keberlakuan keputusan-keputusan tersebut, tantangan-tantangan praktis masih tetap ada, sehingga melemahkan efektivitas keputusan-keputusan tersebut dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah. Untuk mengatasi permasalahan ini, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap putusannya.


