Surabaya.AIAnews.id – Kewenangan suatu putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK), terletak pada sifat mengikatnya. Putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perkara (inter
Tag: KUHAP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
