SURABAYA, AIANews.id – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim membongkar kasus penipuan yang memakai teknologi Artificial intelligence (AI). Tiga orang diamankan dan ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HMP, UP, dan AH asal Pangandaran Jawa Barat.
Dalam aksinya, pelaku mengedit video tiga Kepala Daerah, dimana salah satunya yakni Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Mereka memanfaatkan teknologi AI untuk membuat video bernarasi seolah, Khofifah menawarkan motor dengan harga murah.
Tak hanya Khofifah, dari hasil penyelidikan di HP yang diamankan, ketiga pelaku juga mengedit video dua Gubernur lain, masing-masing Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfie.
Selain itu, turut menjadi korban Gubernur Maluku Utara (Malut). Dalam aksi penipuan itu, ketiga pelaku ini sukses memperoleh keuntungan lebih dari Rp 87 Juta. Uanh tersebut diraup dalam waktu 3 bulan.
“Ketiga pelaku kami tangkap setelah kami mendapat laporan adanya penipuan yang menggunakan video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Artificial Intelligence, menjual motor murah,” jelas Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025), sore.
Nanang menjelaskan selama menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran yang berbeda. Pelaku HMP bertugas membuat video menggunakan terknologi AI. Selain itu, ia juga bertugas membuat rekening.
“Selain itu, UP yang mengupload di Medsos serta pelaku AH bertugas menjadi admin Whatsapp (WA),” ungkap Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu.
Ketiga pelaku, lanjut Nanang, memperoleh keuntungan hasil menipu menggunakan video hoaks Gubernur Jatim sebesar Rp 87 Juta. “Keuntungan tersebut diperoleh para pelaku selama 3 bulan melancarkan aksi penipuan ini,” jelas eks Kapolda Kaltim itu.
Dalam waktu tiga bulan sekitar 100 korban yang sudah menyetorkan uang ke pelaku. “Para korban tersebar diberbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Maluku Utara,” beber Perwira tinggi (Pati) kelahiran Malang, Jawa Timur itu.
Dengan perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” jelas Nanang.
Kasus ini terjadi setelah beredar video hoaks di media sosial tiktok dimana Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memasarkan motor murah dengan harga Rp 500 ribu. Pada postingan itu, Khofifah memberikan harga tersebut khusus untuk warga Jatim hal itu langsung dibantah Kominfo Jawa Timur.(alm)



