Kasus Penahanan Ijazah Oleh UD Sentoso Seal Berlanjut, Lima Saksi Diperiksa

oleh -201 Dilihat
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast

SURABAYA, AIANews.id – Kasus penahanan ijazah 44 eks karyawan UD Sentoso Seal memasuki babak baru. Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Meski masih dalam tahap penyelidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

“Sejauh ini sudah lebih dari lima orang diperiksa,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Senin 28 April 2025, petang.

Dari pemeriksaan itu, perwira dengan tiga melati emas ini menyebut bahwa pihaknya masih sebatas mengklarifikasi. Baik itu dari pihak pelapor yang merupakan eks karyawan CV Sentoso Seal dan salah satu pemilik, Jan Hwa Diana.

“Hasil pemeriksaan, hasil baru diklarifikasi. Jadi, yang bersangkutan (Diana) sudah sempat datang. Informasinya saat ini kita akan mengumpulkan alat bukti yang lain. Tentunya kita berharap untuk kasus ini dapat segera selesai,” tandas Jules.

“Yang jelas, yang bersangkutan sudah datang, memenuhi panggilan kita, dari penyidik siber sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Artinya, baik korban juga sudah kami klarifikasi, kami minta ikut terangkan,” tambah Jules.

Jules mengaku tidak dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan sementara. Karena penyidik masih terus bekerja melakukan pembuktian. Nantinya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap staf atau HRD yang meminta mengumpulkan ijazah. Sehingga berujung ke dugaan penahanan.

“Kalau untuk ijazah itu sejauh ini kan kita akan meminta keterangan lebih lanjut, apakah memang itu dikumpulkan oleh yang bersangkutan, atau mungkin ada staff-nya, ada karyawan lagi di bawahnya yang mengumpulkan. Jadi kita masih perlu mendalami lebih lanjut,” pungkas dia.(alm)

Baca Juga:  Unjuk Rasa, MMPJ Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional