Pancasila: Sebuah Simfoni Keserasian Hukum

oleh -149 Dilihat

Jakarta, AIAnews.id | Pancasila, dasar negara Indonesia, lebih dari sekadar sekumpulan sila. Ia adalah sebuah sistematika yang harmonis, sebuah simfoni hukum yang bergema dengan melodi keserasian.

Masing-masing sila, bagaikan not yang terpisah, namun dalam kesatuannya menciptakan harmoni yang indah. Untuk memahami keserasian ini, kita perlu menelisik lebih dalam makna dan relasi antar sila, membuktikan bahwa benih keserasian hukum memang tertanam kuat di setiap jengkalnya.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan moral dan spiritual. Ia menjamin kebebasan beragama dan keyakinan, membangun pondasi toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Hal ini sejalan dengan Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan, persamaan derajat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Ia menentang segala bentuk diskriminasi dan melandasi tercipta hukum yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menegaskan pentingnya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam pembentukan hukum.

Terakhir, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi tujuan akhir Pancasila. Sila ini menekankan pentingnya pemerataan kesejahteraan dan kesempatan bagi seluruh rakyat, serta menjadi dasar untuk menciptakan hukum yang adil dan berpihak pada rakyat.

Dengan demikian, Pancasila bukanlah kumpulan sila yang berdiri sendiri, melainkan keserasian hukum yang terjalin erat dalam setiap sila. Keharmonisan ini menjadi fondasi yang kokoh bagi Indonesia, menjadikan Pancasila sebagai simfoni hukum yang terus bergema, menuntun bangsa menuju masa depan yang cerah.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Baca Juga:  Kekuatan Mengikat Putusan MK: Antara Teori dan Praktik (Studi Kasus Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013)