Pendaftaran Pasangan Calon Dibuka Hanya Tiga Hari

oleh -1045 Dilihat

Pasuruan, AIAnews.id– Tahapan Pilkada 2024 menghadapi fase-fase krusial.Salah satunya ditandai dengan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur.

Masa pendaftaran pasangan calon hanya berlangsung 3 hari yakni, 27-29 Agustus 2024.

Seperti halnya yang dipersiapkan oleh KPU Kota Pasuruan. Dalam masa pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Pasuruan bakal membuka mulai 27- 29 Agustus 2024 mendatang.

Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus, pendafataran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara, masa pendaftaran terakhir yakni, 29 Agustus 2024 diberi rentang waktu lebih panjang yakni, mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Hasan Asuro, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan saat temu media pada Minggu 25 Agustus 2024.

Hasan menyampaikan, syarat batas usia minimal bagi calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota adalah 25 tahun sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, dan diusung oleh minimal 20 persen di parlemen.

“Bakal pasangan calon syaratnya harus sesuai dengan peraturan KPU, yakni minimal 25 tahun dan kursi pengusung pasangan calon 20 persen,” kata Hasan.

Artinya, jika kursi parlemen di DPRD Kota Pasuruan sebanyak 30 kursi, maka pasangan calon yang diusung partai atau gabungan partai minimal harus mendapatkan 6 kursi.

Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 2024, KPU saat ini sedang mengumumkan bahwa penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota bahwa pendaftaran akan dibuka sejak tanggal 27-29 Agustus 2024 sampai pukul 23.59 WIB di kantor KPU Kota Pasuruan.

“Kita buka pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27-29 Agustus, dan di hari terakhir pendaftaran kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB,” lanjut Hasan.

Penyelenggaraan pendaftaran pasangan calon baik di KPU Provinsi maupun KPU Kota/Kabupaten saat ini masih berpedoman pada amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024..(alm)

Baca Juga:  SKB Tiga Menteri Otoriter, Supir Jatim Demo DPRD Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.