Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka

oleh -212 Dilihat
Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin menunjukkan video yang merekam kecelakaan bus di Kota Wisata Batu

Surabaya, AIANews.id – Polisi menetapkan M Arief Subhan, sopir bus maut yang terlibat kecelakaan dan menewaskan empat korban di Kota Batu pada Rabu 8 Januari 2025, lalu. Pria 30 tahun itu merupakan warga Kecamatan Mustikajaya, Kabupaten Bekasi.

Penetapan sopir bus sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi hingga temuan fakta di lapangan. “Kami tetapkan tersangka MAS atau sopir bus,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin, Jumat (10/1/2025).

Tersangka, lanjut Komarudin, dijerat pasal 311 ayat 3 4 dan 5 Undang-undang (UU) 22 tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil, luka ringan, berat dan meninggal.

“Dengan pasal yang diterapkan, tersangka ini terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Komarudin.

Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Dari fakta-fakta dan saksi lain, tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang akan terseret menjadi tersangka.

“Hasil pemeriksaan saksi serta tersangka, kami lanjutkan proses penyidikan hari ini dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tambahan. Diantaranya, pemilik PO bus Sakindra Trans inisial RB,” imbuh dia.

“Tentunya kita harap hasil penyelidikanl yang kita lakukan kemarin, dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan sambil menunggu pendalaman atau pemeriksaan teman Dishub dan KNKT,” tutup dia.(alm)

Baca Juga:  Pecahkan Rekor MURI, 449 Ancak Agung Meriahkan Maulid Nabi di Jember