Terkait Sertifikat, PN Malang Lakukan An Maning ke Bank Jatim

oleh -97 Dilihat
Tim kuasa hukum saat mengajukan eksekusi diawali dengan an maning di PN Malang.

MALANG, AIANews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, melakukan an maning pemanggilan (teguran atau peringatan yang dilakukan Pengadilan, untuk menjalankan putusan secara sukarela) kepada Bank Jatim Cabang Kota Batu.

Pemanggilan peringatan itu, terkait dengan pelaksanaan amar putusan dari majelis Hakim. Mengingat, putusan itu sudah incrah dan berkekuatan hukum tetap.

Karena, pihak Bank Jatim masih menguasai obyek berupa sertifikat. Diharapkan, bisa diserahkan secara sukarela, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim lewat putusun pengadilan.

“Ya, hari ini dilakukan an maning kepada para pihak. Termasuk pihak Bank Jatim juga hadir, semoga sertifikat, bisa segera dikembalikan dengan sukarela,” terang Farhan Faelani, bersama tim Suliono dan Adi saat ditemui di PN Malang, Kamis 22 Mei 2025.

Ia menambahkan, dengan
berpedoman kepada putusan tingkat pertama, tingkat banding di pengadilan tinggi Surabaya serta Mahkamah Agung Kasasi, harusnya sudah ada penyerahan.

‘Bahkan, Mahkamah Agung sudah menolak permohonan dari Bank Jatim selaku pemohon kasasi. Jadi putusan putusan tersebut, yang menjadi dasar untuk mengajukan permohonan eksekusi,” lanjutnya.

Ia berharap, semua bisa diselesaikan secara damai. Apalagi, pengadilan adalah lembaga yang berwenang. Karena itu, Bank Jatim diharapkan mematuhi perintah Pengadilan. Meskipun, masih tetap mempunyai langkah hukum lain.

“Memang haknya dia, kalau mau mengajukan upaya hukum lain. Terlepas itu, putusan ini kalau mau ngajukan PK, laksanakan dulu isi dari amar putusan,” lanjutnya.

Dalam Amar putusannya, point pertama perjanjian kredit antara Bank Jatim dan kreditur, dinyatakan Pengadilan Negeri Malang batal demi hukum.

“Jadi sertifikat harus dikembalikan seperti keadaan semula. Karena itu, milik klien kami. Dan anmaning hari ini ini, belum membuahkan hasil. Alasannya tadi, karena pihak Bank Jatim, masih akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Tapi belum teregister, belum ada kepastian,” pungkasya.

Baca Juga:  Hari Kesembilan Belas Operasional Haji, Ribuan Kardus Air Zamzam Mulai Tiba di Asrama Haji Surabaya

Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya, akan dilakukan anmaning kedua. Ketua PN menyampaikan, bahwa ada jangka waktu 8 hari kalau memang Bank Jatim ini, bisa menyerahkan secara sukarela.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jatim memberikan keterangan secara langsung. Namun, diperoleh informasi, jika pihak Bank Jatim Cabang Batu, masih akan melakukan upaya hukum dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK). (alm)