Wali Kota Surabaya Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

oleh -200 Dilihat
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui para korban yang ijazahnya di tahan perusahaan.

SURABAYA, AIANews.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, geram atas kasus penahanan ijazah karyawan oleh sejumlah perusahaan di Surabaya.  Lebih dari 30 karyawan dari berbagai perusahaan, sebagian besar (hampir 90%) dari satu perusahaan yang sama,  menjadi korban praktik ini.  Pihak kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah mengambil alih kasus tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Eri Cahyadi menyatakan ketidaktahuannya akan kasus ini hingga hari ini,  tetapi ia berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.  Ia akan memberikan dukungan penuh kepada para korban, termasuk memastikan mereka didampingi oleh pengacara.

Wali Kota Eri Cahyadi akan hadir langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberikan dukungan moral dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.

“Saya tidak ingin ada lagi warga Surabaya yang takut. Ini sudah menyangkut nama baik Kota Surabaya,” tegas Eri Cahyadi.  Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya masalah perusahaan tertentu, melainkan citra Kota Surabaya.

“Surabaya memiliki banyak perusahaan, dan tidak semua seperti ini,” tambahnya.

Salah satu perusahaan yang terlibat adalah UD Sentosa Seal.  Eri Cahyadi menginstruksikan agar kasus ini dikawal ketat agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain yang bertindak nakal.  Proses hukum akan berjalan untuk menentukan siapa yang salah dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut di Surabaya.

Sebagai bentuk tegas, Eri Cahyadi mengancam akan mencabut izin dan tidak akan memberikan izin kembali bagi perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan.

“Jika ada perusahaan yang melakukan seperti ini maka izinnya akan saya cabut dan saya tidak akan berikan izin kembali untuk membuka perusahaan di Surabaya. Kalau ada perusahaan yang menahan ijazah maka segera kembalikan karena saya membuka posko terkait penahanan ijazah dan semuanya.sehingga apa terbuka.

Baca Juga:  Sah, Sriatun Ketua Dekranasda Sidoarjo

Ia juga membuka posko pengaduan di Balai Kota, kantor pengacara, dan Dinas Ketenagakerjaan yang telah beroperasi selama tiga bulan untuk membantu karyawan yang mengalami hal serupa.  Posko ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akses bagi korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.(alm)