50 Kades dan 50 Pendamping BSPS Sumenep Diduga Terlibat Penyimpangan, Menanti Proses Hukum

oleh -214 Dilihat

SUMENEP,AIANews.id –  Sebanyak 50 kepala desa (Kades) dan 50 pendamping Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep dikabarkan dalam kondisi penuh kecemasan menyusul laporan resmi masuk ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur (Kejati) Jatim.

Dalam laporan mengungkap dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS, mulai dari korupsi, pemalsuan data, hingga pembangunan fiktif.

Program yang seharusnya membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan rumah layak huni ini diduga kuat disalahgunakan oleh sejumlah oknum aparat desa dan pendamping teknis.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken. Di desa itu ditemukan dugaan manipulasi data, pembangunan rumah yang tidak sesuai, hingga pemanfaatan unit rumah bantuan sebagai alat pembayaran utang pribadi oleh kepala desa.

“Para pihak yang merasa terlibat kini berada dalam tekanan. Mereka menunggu matahari terbit dengan lutut gemetar,”kata Aktivis ASMP, Ahmad Rizali Selasa (20/5/25)

Digambarkan mereka ketakutan yang dirasakan para kepala desa dan pendamping teknis terkait kemungkinan proses hukum yang akan berjalan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa laporan yang masuk ini baru awal dari rangkaian dugaan penyimpangan di wilayah kepulauan Sumenep, dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan serupa dari desa-desa lain.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya dalam hal pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana program sosial oleh aparat desa di wilayah kepulauan. Pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.(alm)

Baca Juga:  Gagal Berdamai, Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim